BLT Subdisi Gaji Cair Hari Ini, Menaker Jelaskan Ada Perbedaan dengan Gelombang 1
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya mengumumkan jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja gelombang 2
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya mengumumkan jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja gelombang 2.
Menaker mengupayakan bantuan langsung tunai (BLT) termin kedua akan disalurkan pada hari ini, Jumat (6/11/2020).
Pencairan bisa dilakukan karena evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020) kemarin.
"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pakai Tap Cash BNI, Belanja di Pasar Ikan Modern Palembang Tanpa Kontak Langsung
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.
Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.
Pasalnya, termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah 5 juta."
"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Rincian Tarif Tol Kayu Agung-Palembang Sesuai Golongan Kendaraan, Segera Berlaku Dalam Hitungan Jam
Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).
Kemudian telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.
Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.