Nasib Tragis Aiptu Robin, Rusuk dan Paru-paru Kena Peluru, Kepala Hampir Meledak Tapi Pistol Macet
Riko menyebutkan motif para pelaku menjemput kedua orang tersebut karena terkait uang dan usaha bersama.
Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.
Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.
Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.
"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.
Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".
Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.
Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.
"Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.
Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.
Kemudian Kadeo menjawab, "Di Sunggal, sinilah kalau berani".
"Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam," tutur Riko.
Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.