5 Cara Cek Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Aktif, Melalui Mobile JKN Hingga WA
5 Cara Cek Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Aktif, Melalui Aplikasi Hingga Web
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Cara Mudah dan Cepat Cek Nomor BPJS Kesehatan untuk Mengetahui Status Aktif Kepesertaanmu.
Nomor BPJS Kesehatan berguna untuk mengetahui informasi mengenai kepesertaan BPJS seorang peserta.
Dari nomor ini, kamu bisa mengetahui apakah status kamu sebagai peserta telah aktif dan BPJS Kesehatan sudah bisa digunakan untuk berobat.
Nah, agar BPJS Kesehatan tidak dibekukan, Anda harus mengecek kepesertaan terlebih dahulu.
Berikut 5 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan:
Syarat memasukkan nomor BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengetahui informasi lainnya, maka kamu bisa memasukkan nomor kartu salah satu anggota keluarga yang lain.
1. Laman web https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
buka website resmi BPJS Kesehatan kalik di sini https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
Masukan No Kartu dan Tgl Lahir
Isi Angka Validasi kemudian tekan tombol 'cek.
Dengan begitu, maka kamu dapat mengetahui kepersertaan BPJS Kesehatanmu.
2. Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi di Playstore dan App store
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.
Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".
3. Call Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400.
4. WhatsApp
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
- https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/
Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.
Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
- Facebook: @BPJSKesehatanRI
- Instagram: bpjskesehatan_ri
Cara untuk mengetahui nomor kepesertaan atau status aktif BPJS Kesehatan, peserta dapat langsung mengajukan pertanyaan dengan melakukan tweet ke akun Twitter, Mengirim komentar di status Fb, atau postingan di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan di atas.
Jika sudah tunggu beberapa saat hingga admin merespons pertanyaan dengan memberi informasi nomor BPJS Kesehatan sebagaimana pertanyaan yang diajukan.
Biasanya admin akan meminta informasi, mengenai Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan NIK KTP.
Kamu akan diminta untuk mengirimkan informasi di atas melalui fitur Direct Message (DM) agar kerahasiaan data terjamin.
Dari informasi tersebut, admin BPJS Kesehatan dapat menginformasikan nomor atau status aktif BPJS Kesehatan pada peserta yang bertanya.
5. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK
Cara registrasi ulang
Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan
- Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).
Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir