Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Per 1 November, Begini Alasan & Caranya

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK

Tribunsumsel.com/bpjskesehatan
BPJS Kesehatan 

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/31/101437065/per-1-november-peserta-bpjs-kesehatan-perlu-registrasi-ulang-bagaimana?page=all#page2.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Jihad Akbar

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved