Pengumuman Akhir Hasil Seleksi CPNS 2019, 30 Oktober 2020, Berikut Ketentuan Masa Sanggah
Setelah proses panjang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, akhirnya pengumuman kelulusan akan dilakukan secara serentak pada 30
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 Tanggal 30 Oktober 2020, Berikut Ketentuan Masa Sanggah.
Setelah proses panjang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, akhirnya pengumuman kelulusan akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Serangkaian tes yang sudah dilakukan adalah Verifikasi Data Hasil SKD pada 27-30 Juli 2020, Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB tanggal 1-7 Agustus 2020, Pencetakan Kartu Ujian SKB 8 Agustus 2020, Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020, Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020, dan Penyampaian Hasil Seleksi SKD 26-28 Oktober 2020.
Makasa dari itu jadwal yang tersisa adalah penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019?
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mengetahui kelulusan CPNS 2019
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Tahapan setelah pengumuman
Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Sementara, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Ketentuan masa sanggah
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan 30 Oktober 2020, Bagaimana Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019?".
Itulah Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 Tanggal 30 Oktober 2020, Berikut Ketentuan Masa Sanggah.