Berita Kriminal
Supriadi Ngaku Ketagihan Mencuri Sepeda Motor, Ditangkap Polisi Saat Beraksi
Waktu yang pertama, saya dapat bagian Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kedapatan mencuri sepeda motor, Supriadi (25) kini harus berurusan dengan hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi kejahatan tersangka langsung terhenti saat polisi patroli Polsek Kemuning yang melintas di lokasi kejadian mendengar teriakan korban ketika mendapati sepeda motornya hendak dibawa kabur.
Tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Depan Ruko Cafe Simpang Kopi Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Sabtu (24/10/ 2020) sekira pukul 19.20 WIB.
"Ini kali kedua saya mencuri motor pak," ujar tersangka saat memberikan keterangan dihadapan petugas Polsek Kemuning, Selasa (27/10/2020).
Tersangka mengaku ketagihan setelah berhasil mencuri sepeda motor yang pertama.
Itulah mengapa dia nekat untuk mengulangi tindak kejahatannya itu.
"Waktu yang pertama, saya dapat bagian Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Dikatakan tersangka, dirinya tidak seorang diri dalam saat beraksi.
Tersangka dibantu HF (DPO) selalu menggunakan kunci T untuk merusak motor yang jadi target incarannya.
"Saya pilih tempat-tempat yang sepi. Lihat situasi dan ada kesempatan, saya curi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, dari tangan tersangka sudah diamankan barang bukti kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Atas tindakannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Tersangka ini ditangkap saat petugas melakukan patroli di seputaran TKP. Mendapati hal itu, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Polda Sumsel Tangkap Komplotan Curanmor
Spesialis curanmor yang biasa beraksi di Palembang ditangkap polisi, Selasa (25/8/2020).
Komplotan pencuri motor ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Seperti komplotan ini, dua dari tiga pelaku ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri.
Kedua tersangka M Imam Iazulhaq (21), warga Komplek Griya Sejahtera Blok F 7, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin dan Gandi (27) warga Dusun I Pematang Palas , Kelurahan Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I , Banyuasin ditangkap, Selasa (25/8/2020).
Mereka beraksi di parkiran Ruko HHJM Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 19.30 lalu.
Pemilik motor Saheri (31), warga Jalan Balayudha Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang kaget saat keluar motor Honda Beat Street BG 5812 ACU sudah hilang.
Tersangka Imam mengaku, sebelum beraksi, ia dan rekannya Felik (DPO) terlebih dahulu berkeliling untuk mencari motor yang sedang di parkirkan oleh pemiliknya.
Mendapatkan incaran, mereka langsung beraksi.
Felix bertugas untuk mengeksekusi motor dengan berbekalkan kunci leter T, sedangkan Iman menunggu di atas motor.
"Waktunya tidak lama, hanya beberapa detik. Motor sudah bisa dibawa kabur. Memang, sebelum beraksi biasanya kami keliling dahulu," kata Imam saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (27/8/2020).
Usai mendapatkan motor, mereka langsung bergerak untuk mencari penadah.
Biasanya, mereka tidak bertema langsung dengan penadah melainkan mellaui perantara.
Teman mereka bernama Gandi, yang diminta untuk menjualkan motor hasil mereka mencuri.
Gandi yang mendapat tugas tersebut, langsung menjual motor ke seorang penadah.
• Promo Hotel di Palembang Bulan Agustus, Berkesempatan Dapat Grand Xenia hingga Liburan ke Bali
"Gandi dapat bagian Rp2 juta. Sisanya aku dan Felix bagi dua. Motor itu laku Rp5.3 juta. Jatah aku uangnya sudah habis untuk berjudi dan bayar utang," kata Imam.
Sedangkan Gandi mengaku dirinya hanya diberi uang Rp 200 ribu dari hasil menjual motor.
Motor yang dijualnya, memang diketahuinya hasil curian dan Imam meminta dijualkan.
"Aku hanya dapat Rp 200 ribu, bukan Rp2 juta," ujarnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Zainuri juga menangkap Ari Novian (32), warga Jalan Cinta Manis Lama Kelurahan Cinta Manis Lama Banyuasin.
Tersangka ini ditangkap juga melakukan curanmor di depan ATM PKU Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat (14/8/2020) lalu
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan, ketiga tersangka ini merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi di Palembang.
"Para tersangka ini, beraksi dengan cara merusak kontak kunci motor menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan. Saat pemilik motor lengah, mereka langsung meraksi dan hanya beberapa detik motor berhasil mereka bawa kabur," kata Suryadi.
Tersangka Imam merupakan residivis kasus yang sama.
Tersangka pernah mendekam di Lapas Batam selama 1,7 tahun penjara.
Imam ini baru bebas pada Maret 2020 ini dan kembali beraksi.