Seputar Islam
Yang Termasuk Salat Sunah Rawatib Muakkad, Serta Bacaan Niat Salat Rawatib Qobliyah dan Ba'diyah
Yang Termasuk Salat Sunah Rawatib Muakkad, Serta Bacaan Niat Salat Rawatib Qobliyah dan Ba'diyah
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Yang termasuk salat sunah rawatib muakad adalah salat sunah yang pelaksanaannya menyertai salat Fardhu
Shalat sunnah rawatib ada dua waktu.
Pertama, sholat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu disebut qabliyah.
Kedua, shalat rawatib yang dikerjakan sesudah sholat fardhu disebut bakdiyah.
Shalat sunat rawatib mu‘akkad terdiri atas dua atau empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua rakaat setelah shalat Isya’ dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.
Melansir dari Muhammadiyah.or.id, Yang termasuk shalat sunat rawatib ghairu mu‘akkad ialah:
1. Empat rakaat sebelum shalat Ashar, berdasarkan hadits, yang artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan, sedangkan Ibnu Hibban menyatakannya shahih].
2. Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits, yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mughaffal, bahwasanya Nabi saw bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib, bersabda pada kali yang ketiga: bagi siapa yang suka. (Ibnu Mughaffal berkata) beliau mengatakan demikian karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunat mu‘akkad.” [HR. al-Bukhari].
3. Empat rakaat setelah shalat Isya’, berdasarkan hadits, yang artinya:
“Diriwayatkan dari Zurarah bin Abi Aufa, bahwasanya Aisyah ditanya tentang shalat Rasulullah saw pada malam hari, ia berkata: Rasulullah saw shalat Isya’ berjamaah kemudian kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat rakaat, kemudian pergi ke tempat tidur dan tidur.”[HR. Abu Dawud].
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada shalat sunat rawatib yang lain, sesuai dengan penilaian mereka terhadap hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
Adapun di dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunat rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum Shubuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan sesudah maghrib, dan dua atau empat rakaat sesudah Isya’
Berikut bacaan Niat Sholat Rawatib Qobliyah dan Ba'diyah: