Meski Belum Wajib Rapid Test, Lokasi Objek Wisata di Palembang Tetap Terapkan Prokes Ketat

Untuk kebijakan diterapakan atau tidak rapid test itu wewenang Kepala Daerah. Sampai saat ini saya belum mendapatkan arahan dari Pak Wali

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/RAHMALIYA
Lokasi Klenteng Gie Hap Bio yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin, Talang Semut, Bukit Kecil yang bisa dijadikan lokasi wisata religi. Lokasi ini telah menerapkan protokol kesehatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan disiplin protokol kesehatan (DPK) menjadi acuan utama bagi lokasi wisata yang ingin kembali operasional.

Di Palembang, Dinas Pariwisata Kota Palembang mengklaim semua tempat wisata yang ada telah dilakukan pengawasan tentang penerapan DPK.

Mulai dari tersedianya tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, pakai masker dan selalu jaga jarak menjadi poin utama.

Khusus untuk lokasi wisata di Kota Palembang, hingga saat ini diakui Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani belum ada penerapan rapid test bagi wisatawan yang datang.

"Untuk kebijakan diterapakan atau tidak rapid test itu wewenang Kepala Daerah. Sampai saat ini saya belum mendapatkan arahan dari Pak Wali apakah perlu diadakan Rapid test juga untuk masuk ke lokasi wisata," ujarnya, Senin (26/10/2020).

Karena ada plus minus yang muncul bila penerapan rapid test dilakukan. Pertama, dari sisi positifnya membuat wisatawan yakin bila berkunjung ke destinasi wisata yang dituju semua bebas dari penyebaran Covid-19.

Namun, minusnya wisatawan menjadi enggan untuk berkunjung ke sana karena alasan birokasi sebelum masuk kota yang menjadi tujuan mereka berwisata.

"Karenanya, hingga saat ini kita hanya konsen pada pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan bagi tempat wisata. Ini berlaku baik untuk pengelola ataupun wisatawan sendiri. Tujuan kita agar ekonomi dan dunia pariwisata bisa kembali bangkit di tengah kondisi pandemi. Dengan upaya meyakinkan dan menepis stigma negatif terhadap penyebaran Covid-19, wisatawan yang berkunjung di Palembang bisa datang kapan pun," jelasnya.

Untuk mengawasi penerapan disiplin protokol kesehatan, Pemerintah Kota Palembang sudah membuat Perwali nomor 27 tahun 2020.

"Sanksinya pun jelas diatur. Belum lama ini bahkan kami meninjau lokasi wisata apakah benar mereka menyediakan standar Prokes yang ketat. Jangan sampai hanya karena kita berkunjung baru disediakan," katanya.

Kota Palembang menurut Isnaini bukanlah destinasi wisata alam seperti kota tetangga. Industri wisata yang dijalankan adalah industri MICE (Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition).
"Alhamdulillah sekarang untuk hotel dan restoran di Palembang mulai berjalan baik. Sejumlah pertemuan berskala besar juga mulai dilaksanakan di sini dan semua saya jamin telah menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Isnaini menambahkan, Pemkot Palembang tidak berhenti untuk "berjualan" menawarkan aneka ragam destinasi wisata yang ada di Kota Pempek ini.

"Setelah mereka meeting di Palembang, kami juga menawarkan agar peserta yang datang khususnya dari luar kota agar berwisata ke lokasi-lokasi unggulan kita, seperti wisata Sungai Musi dan lain-lain," tutupnya.

 Masuk Lampung Wajib Rapid Test

Warga Sumatera Selatan yang ingin berlibur di Bandar Lampung wajib rapid test.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved