Pilkada Serentak 2020

Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Bisa Digugurkan, Ini Sebab-sebab Paslon Bisa Digugurkan

Semua orang yang positif Covid-19 termasuk calon kepala daerah, harus memikirkan kesehatan termasuk menerapkan kebiasaan baru dalam hidup sehari- hari

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, pasangan calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, yang telah ditetapkan calon oleh KPU tidak bisa digugurkan hanya karena statusnya positif Covid-19.

"Dalam aturan tidak ada larangan calon kepala daerah yang kena Covid-19 untuk dicoret, setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Tetapi jika ada yang positif di perjalanan tahapan, maka itu sepenuhnya masalah kesehatan," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Senin (26/10/2020).

Menurut Kelly, semua orang yang positif Covid-19 termasuk calon kepala daerah, harus memikirkan kesehatan termasuk menerapkan kebiasaan baru dalam hidup sehari- hari di masa pandemi Covid-19.

"Tidak masalah (positif Covid-19) yang pasti rugi di mereka sendiri (calon), karena tidak bisa kampanye, di masa kampanye saat ini," terangnya.

Kelly pun menerangkan, pengguguran atau pendiskualifikasi calon sebagai peserta Pilkada saat tahapan kampanyenya, dilakukan KPU jika ada rekomendasi dari Bawaslu setempat yang menemukan pelanggaran.

"Calon bisa dibatakan, jika yang bersangkutan meninggal dunia, atau melakukan pelanggaran administratif yang diputuskan Bawaslu setempat,"tuturnya.

Selain itu, contoh lainnya seperti Surat pemberhentian yang belum ada juga bisa membuat calon TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bagi calon yang berasal dari ASN/TNI/POLRI sampai 30 hari menjelang hari pemungutan, yaitu batas tanggal 9 November 2020.

"Jadi, jika belum ada surat pemberhentian dari lembaga asal, maka calon harus bisa menyampaikan surat keterangan dari lembaga tempat asal sebelumnya, yang menyatakan bahwa surat pemberhentian masih sedang dalam proses," tandasnya.

Sementara komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi menerangkan, jika memang ada calon kepala daerah yang positif Covid-19, maka diimbau untuk beristirahat atau melakukan isolasi diri terlebih dahulu hingga dinyatakan sembuh, sebelum melanjutkan kampanye.

"Kita berharap meski masa tahapan kampanye, semua tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Jangan massa kampanye menjadi klaster baru penyebaran Corona," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved