Berita Lahat

Wanita di Lahat Ini Ditangkap Polisi, Diduga Timbun Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg

Irsan mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan kondisi dengan menimbun atau menjual elpiji 3 kg tanpa izin

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
Asmawati (tengah) diamankan beserta barang bukti ratusan tabung elpiji 3 kg di Polsek Lahat, Minggu (25/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Polres Lahat saat ini sedang gencar menertibkan oknum warga yang menimbun elpiji 3 kg.

Baru-baru ini ini sudah tiga orang diamankan denan barang bukti ratusan tabung elpiji 3 kg.

Terbaru unit reskrim Polsek Kota Lahat, Minggu (25/10/2020), sekitar pukul 11.00 WIB, mengamankan pelaku penyimpanan tabung elpiji 3 Kg alias gas melon tanpa izin.

Warga tersebut yakni Asmawati (40 tahun), warga Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Bandar Agung, Kota Lahat.

Asmawati pertama kali diamankan saat berada di warung miliknya di Jalan Baru, Simpang Sage, Desa Manggul, Lahat.

Dari tangan Asmawati, petugas mengamankan sebanyak 135 tabung gas melon.

"Saat digeledah di rumahnya, ditemukan 67 gas melon keadaan berisi, dan 68 gas melon kondisi kosong. Tidak ada hubungan dengan tersangka pertama," ucap Kapolsek Kota Lahat, Iptu Irsan, didampingi anggota unit reskrim Polsek Kota, Bripka Nifriansyah SH MM, Minggu (25/10).

Irsan mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan kondisi dengan menimbun atau menjual elpiji 3 kg tanpa izin.

Jika masyarakat menemukan kasus serupa, diharapkan segera melapor ke pihaknya.

"Jika masih ada yang ketahuan menyimpan atau menjual gas bersubsidi secara ilegal, siap-siap akan kita amankan," tegas Irsan.

Kurir Diamankan

Sebelumnya, Polsek Lahat mengamankan seorang pria berisinial YA (57 tahun), Sabtu (24/10/2020).

YA diamankan bersama mobil Daihatsu Grand Max warna hitam plat nopol BG 1690 EC, yang dikendarainya.

Mobil itu membawa 167 tabung elpiji 3 kg tanpa izin.

YA dicegat saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Depan Kantor Satlantas Polres Lahat.

Kendaraannya dihentikan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Lahat, AKBP Ahnad Gusti Hartono melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan mengungkapkan, berawal saat YA sedang melakukan pengangkutan gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau sebanyak 167 tabung menggunakan satu unit mobil. Mobil.

YA langsung dihentikan persis di depan kantor Satlantas, Sabtu (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya YA langsung diperiksa dan ternyata tidak memiliki izin usaha pengangkutan.

"Dari pengakuannya hanya sebagai kurir. Hanya mengangkut pesanan tetangga. Saat ini masih kita dalami," ujar Kapolsek, Minggu (25/10/2020)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved