Berita Lahat
Wanita di Lahat Ini Ditangkap Polisi, Diduga Timbun Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg
Irsan mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan kondisi dengan menimbun atau menjual elpiji 3 kg tanpa izin
Kendaraannya dihentikan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Lahat, AKBP Ahnad Gusti Hartono melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan mengungkapkan, berawal saat YA sedang melakukan pengangkutan gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau sebanyak 167 tabung menggunakan satu unit mobil. Mobil.
YA langsung dihentikan persis di depan kantor Satlantas, Sabtu (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya YA langsung diperiksa dan ternyata tidak memiliki izin usaha pengangkutan.
"Dari pengakuannya hanya sebagai kurir. Hanya mengangkut pesanan tetangga. Saat ini masih kita dalami," ujar Kapolsek, Minggu (25/10/2020)