Ambulans Mengantar Seserahan

dr Mustofa Pemilik RSIA Hamami Jelaskan Duduk Perkara Ambulans Mengantar Seserahan

dr Mustofa Husin Syahab SpOG, pemilik RSIA Hamami Palembang mengatakan, dirinya tidak mengira kalau kejadian itu akan viral

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
ISt
Sempat viral beberapa hari lalu, pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hamami Palembang jelaskan duduk perkara video viral ambulans mengantar seserahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sempat viral beberapa hari lalu, pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hamami Palembang jelaskan duduk perkara video viral ambulans mengantar seserahan.

Mobil ambulans sempat diamankan ke Polrestabes Palembang dan dikenakan sanksi tilang.

dr Mustofa Husin Syahab SpOG, pemilik RSIA Hamami Palembang mengatakan, dirinya tidak mengira kalau kejadian itu akan viral.

Bahkan dirinya mengetahui setelah mendengar dan membaca berita di media massa dan online.

"Mobil ambulans milik kami yang dipinjamkan ke pihak pengantin," Ungkap pemilik klinik RSIA Hamima, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, jika ambulans yang dimilikinya itu dipinjam oleh pengantin yang kebetulan teman dari anaknya.

Saat itu pengantin beralasan meminjam karena mengaku tidak memiliki kendaraan lainnya.

“Memang ambulans itu dipergunakan juga untuk kegiatan sosial,” katanya.

Sementara penggunaan hazmat, kata Mustofa kerena, agar aman di masa pandemi ini.

“Ambulans itu tidak disewakan, itu statusnya pinjam atau digunakan untuk kegiatan sosial siapa saja.

Jika masyarakat butuh mobil, maka silakan pakai. Hazmat itu saya yang sarankan, agar aman,” katanya.

Hanya salahnya, penggunaan sirine yang dihidupkan dan seolah ingin terbebas dari kemacetan lalu lintas.

"Harusnya sirine tidak dihidupkan jika hanya untuk kegiatan di luar klinik.

Saya memang memberikan izin pakai, namun untuk kegiatan sosial dan melarang sirinenya dihidupkan,” terangnya.

Dirinya pun mengaku sudah memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian perihal hal tersebut.

Pada intinya, status ambulans tersebut dipinjam sama seperti halnya dipinjamkan pada kegiatan-kegiatan sosial.

Peminjaman dilakukan pihak klinik karena ambulans sedang tidak sedang dipakai untuk pasien serta melayani klinik bersalin.

“Kami ini hanya klinik bersalin, klinik ibu dan anak, sehingga penggunaannya tidak sesering di rumah sakit, puskesmas, atau klinik pada umumnya,” tutupnya.

Tangkap layar sebuah video ambulans mengangkut hantaran atau seserahan pernikahan, lokasi diduga di Palembang
Tangkap layar sebuah video ambulans mengangkut hantaran atau seserahan pernikahan, lokasi diduga di Palembang (twitter @areajulid)

Sopir Minta Maaf

Setelah video mobil ambulans yang digunakan mengangkut seserahan pernikahan di Palembang menjadi viral, sopir mobil tersebut akhirnya buka suara.

Ahmad Hanif (31), meminta maaf karena menggunakan mobil ambulans tidak sebagaimana mestinya.

"Kami memohon maaf atas video tersebut yang mana mas kawin pengantin saat itu kami bawa menggunakan ambulans. Itu semua kami lakukan semata-mata karena keterbatasan transportasi saat itu," ujarnya di Polrestabes Palembang, Selasa (20/10).

Sementara terkait penggunakan alat pelindung diri (APD) saat membawa seserahan itu, Hanif mengatakan semata-mata mengikuti protokol kesehatan.

"Adapun penggunakan baju APD yang digunakan itu semua murni untuk menjaga protokol kesehataan dimasa pandemi virus corona ini," ujarnya.

Diberitakan, Polrestabes Palembang mengamankan mobil ambulans BG 1164 RL yang viral mengantar seserahan pernikahan di Palembang.

Dalam video berdurasi 1:35 menit ini, terlihat mobil ambulans dengan membunyikan sirine melintasi Jembatan Musi IV Palembang.

Lalu dibagian berikut tampak dua orang memakai alat pelindung diri (APD) atau baju hazmat mengeluarkan seserahan pernikahan dari bagian belakang mobil.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi mengatakan, anggotanya sudah meminta keterangan terhadap pemilik acara dan pemilik kendraan.

"Kita memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan tersebut. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan kelengkapan mobilnya. Jadi sanksi yang kita berikan hanya tilang, karena kalau kita tahan kasihan masih banyak masyarakat yang membutuhkan ambulns sewaktu-waktu ada yang membutuhkan," ujar Yakin, Selasa (20/10).

Yakin melanjutkan, bahwa antara yang mengadakan acara pernikahan dan pemilik mobil tersebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Jadi dari keterangan sementata yang kita dapatkan mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, dan tidak ada sewa menyewa antara mereka. Namun kedua belah pihak ini sudah kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Yakin, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulans tersebut sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.

"Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujar Yakin.

Ditambahkan lagi, mobil ambulans tersebut sengaja membunyikan sirene selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat.

Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulance untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulance tersebut, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved