Berita Prabumulih

Pecahkan Kaca Truk yang Tak Mau Bayar Parkir, Adi Warga Prabumulih Diringkus Polisi

Saat itu truk parkir di depan toko Angel Jalan M Yamin Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (20/10/2020)

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Adi Saputra (24 tahun), warga Jalan Prof M Yamin No 175, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, diringkus polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Adi Saputra (24 tahun), warga Jalan Prof M Yamin No 175, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, diringkus polisi.

Juru parkir ini mulanya cekcok mulut dengan sopir truk yang diduga tak bayar parkir.

Saat itu truk parkir di depan toko Angel Jalan M Yamin Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 10.00.

Adi kemudian memecahkan kaca mobil Truk Box yang dikemudikan Bambang Eko Setyawan (26 tahun) warga Jalan Sukawaras RT 010 RW 002 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Tak terima dengan apa yang dialaminya itu, Bambang lalu melapor ke SPK Polsek Prabumulih Barat.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengrusakan mobil truk tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti 1 bilah parang gagang kayu dan 1 bilah pisau gagang kayu yang dipakai untuk merusak mobil telah kami amankan," ungkapnya.

Kanit menuturkan, pelaku diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Barat ketika berada di gudang Indomarco kelurahan Mangga Besar.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku akan dijerat pasal tentang pengrusakan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved