Berita Palembang

Tak Mau Meladeni Tantangan, Bocah di Palembang Dianiaya Kakek 61 Tahun Hingga Pusing dan Memar 

MU mengatakan, ia tidak mau meladeni tantangan terlapor yang ingin mengadu korban dengan cucunya

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
MU, bocah yang jadi korban penganiayaan ditemani ibunya membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (19/10/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pria bernisial Tg alias Abah (61 tahun), nekat menganiaya MU (13 tahun).

Akibatnya MU mengalami luka sehingga harus berobat ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.

Orangtua korban Linda (35 tahun), warga Gang Rawa-Rawa, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang, melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Linda menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi saat anaknya sedang mandi bersama temannya di Lorong Sungai Rumput Laut, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Kamis (15/10/2020) pukul 17.00 WIB.

"Saat kejadian anak saya sedang mandi dengan temannya, kemudian datang terlapor menghampiri anak saya, namun kedatangan terlapor tidak di hiraukan anak saya dan temannya," ujarnya, Senin (19/10/2020).

Tg langsung menendang MU.

MU bersama teman-temannya kemudian langsung kabur.

Baca juga: Viral Anggota TNI Ini Hormat ke Anaknya yang Perwira, Anakku Komandanku, Begini Balasan Anaknya

"Bukan hanya itu, pada malam harinya terlapor kembali menampar anak saya hingga mengalami memar di wajah," katanya.

Linda menuturkan, setelah kejadian anaknya langsung bercerita.

MU mengatakan, ia tidak mau meladeni tantangan terlapor yang ingin mengadu korban dengan cucunya.

Linda berharap agar Tg dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.

"Anak saya ini kalau malam suka mengeluh sakit dan pusing, kami berharap agar terlapor dapat bertanggngjawab atas apa yang diperbuatnya," tutupnya.

Baca juga: Tempati Eks Pos Pol Veteran, Mapolsek Ilir Timur III Dibangun 2 Lantai, Hibah Pemkot Rp 3 Miliar

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sakit dan memar dibagian kepala (kening).

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan laporan korban akan serahkan ke Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved