Sejak 1 Agustus, Program Pemutihan PKB di Sumsel Tambah Penerimaan Daerah Rp 811 Miliar

Adapun target dari program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni sebesar Rp 1 triliun.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/JATI
Sosialisasi menggenjot penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Bapenda Sumsel di beberapa titik di kota Palembang yaitu di sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Jalan Rustam Effendi atau kawasan pusat perbelanjaan Megahria, dan Simpang Charitas, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel sejak 1 Agustus 2020 lalu mencatatkan penambahan penerimaan daerah sebesar Rp 811 miliar.

Angka ini didasarkan pada data per Selasa (13/10/2020).

Adapun target dari program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni sebesar Rp 1 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba, menyebutkan, pendapatan tertinggi didapatkan dari PKB roda dua dan roda empat Rp 807 miliar, sedangkan dari PKB kendaraan alat berat Rp 4,17 dan PKB atas air Rp 122 juta.

"Untuk realisasi persentase PKB roda dua dan empat sudah 80,71 persen. Tetapi, kita tetap harapkan sampai dengan triwulan ketiga kalau melihat tren pendapatannya akan melampaui dari 100 persen," ujar Neng pada kegiatan sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan BBNKB di Simpang Charitas, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan, perolehan dari Pembebasan Biaya BBNKB saat ini pun sudah cukup baik atau sudah mencapai Rp 516,9 miliar dari target perolehan Rp 695,4 miliar.

Angka perolehan ini terdiri dari BBN kendaraan roda dua dan empat Rp516 miliar, BBN alat berat Rp519 juta dan BBN kendaraan atas air Rp1,5 juta.

"Secara keseluruhan untuk realisasi penerimaan dari BBN KB sudah 74 persen. Ini karena saat pandemi ada penurunan pembelian kendaraan dari masyarakat," kata dia.

Dijelaskan Neng, program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Biaya BBN KB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 tahun 2020 tentang pemutihan pajak kebijakan pajak yang mati hanya bayar pokok tunggakan satu tahun.

Sebelumnya, sudah ada Pergub Nomor 30 tahun 2020 namun terkait program tersebut namun tak memberikan keringanan tunggakan pokok.

Menurut Neng, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tergolong lumayan baik di periode ketiga program ini digelar sejak periode pertama pada Agustus lalu.

Sosialisasi menggenjot penerimaan dari program pemutihan pajak pun kian digencarkan Bapenda di beberapa titik di kota Palembang yaitu di sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Jalan Rustam Effendi atau kawasan pusat perbelanjaan Megahria, dan Simpang Charitas.

"Saat ini meningkat walaupun sudah bebaskan pokok pajak penerimaan. PKB masih bagus berarti jumlahnya yang naik karena kita hapuskan denda bunga," jelas Neng.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved