Satu Pekan, Polrestabes Palembang Ungkap 13 Kasus dan Tangkap 15 Pelaku Kejahatan
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengamankan 15 pelaku tindak kejahatan di Kota Palembang dalam waktu satu minggu.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengamankan 15 pelaku tindak kejahatan di Kota Palembang dalam waktu satu minggu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono mengatakan anggotanya akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
"Dari 15 pelaku yang kita amankan ada sekitar 13 kasus yang berhasil kita ungkap antara lain curat dengan lima kasus, curanmor dengan empat kasus, penggelapan dengan satu kasus, hipnotis dengan satu kasus, peradangan anak dibawah umur satu kasus dan pengerusakan kendaraan polisi satu kasus," ujarnya Senin (12/10/2020).
Meskipun di tengah pandemi Corvid-19, AKBP Nuryono mengatakan akan terus melakukan pengungkapan kasus yang terjadi dan diharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta dalam membantu polisi menangkap pelaku kejahatan.
AKBP Nuryono menuturkan untuk modus para ke pelaku tindak kejahatan ini masing-masing beragam, mulai dari hipnotis, perdagangan anak melalui Me-Chat, hingga berbagai modus lainnya.
Selain mengamankan para pelaku, di dapati juga barang bukti berupa emas palsu, uang palsu, sepeda, aki mobil truk, batu, motor, dan lainnya.
"Kita tidak gentar dalam melakukan pengungkapan kasus dan kita himbau kepada pelaku kejahatan agar berhenti melakukannya kalau tidak kita jemput kalu melawan kita tindak tegas," ungkapnya.
Sementara itu beberapa pelaku tindak kejahatan mengatakan kalau mereka terpaksa melakukan perbuatan tesebut lantaran tindak mempunyai pekerjaan.
"Terpaksa Pak, selain tidak punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kami terpaksa melakukan kejahatan, dan kami menyesal," tutup para pelaku.