Pilkada Ogan Ilir
Nasib Ilyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir Ditentukan Malam Ini, Ikut atau Diskualifikasi ?
Nasib Ilyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir Ditentukan Malam Ini, Ikut atau Diskualifikasi ?
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah tujuh hari menyampaikan rekomendasi diskualifikasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir (OI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyampaian rekomendasi harus diputuskan hari ini.
"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/2020)
Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.
Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.
"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.
Meski mewajibkan KPU melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI, paling lambat malam ini.
Ketika ditanya seandainya KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian.
"Kami belum bisa berandai-andai apa langkah ke depan. Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," tandas Darmawan.