FPI Sumsel Belum Pastikan Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Front Pembela Islam (FPI) Sumsel belum mengambil sikap apakah ikut turun ke jalan melakukan aksi demo dalam menolak UU Onmibus Law (Cipta Kerja).

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Habib Mahdi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Front Pembela Islam (FPI) Sumsel belum mengambil sikap apakah ikut turun ke jalan melakukan aksi demo dalam menolak UU Onmibus Law (Cipta Kerja).

Unjuk rasa yang dilakukan oleh ormas Islam akan berlangsung, Selasa (13/10).

Ketua FPI Sumsel Habib Mahdi Muhammad Syahab mengakui memang ada imbauan dari pusat (FPI) untuk melakukan aksi serentak, namun pihaknya akan melihat kondisi yang ada.

"Memang ada instruksi pusat untuk melakukan aksi serentak, tapi kita belum ada rencana, masih menyesuaikan. Termasuk soal ikut aksi ke Jakarta sendiri belum ada rencana, tetapi tidak tahu kedepan bisa saja dadak- dadakan berangkat.

Apalagi, saat ini masih ada demo buruh dan mahasiswa di Sumsel hingga 16 Oktober," kata Habib Mahdi, Senin (12/10).

Menurut Habib Mahdi, jika pihaknya menilai dari awal FPI maupun dari komunitas ulama termasuk MUI, sudah menyatakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, dan pihaknya mendukung sikap pengurus pusat.

"Kita sudah melakukan penolakan dari awal, dan berbagai macam dilakukan, salah satunya aksi- aksi demo ini," tuturnya.

Meski ada kemungkinan demo atau tidak, namun ia mengungkapkan jika demo itu adalah hak konstitusi setiap warga negara yang dilindung undang- undang, sehingga tidak boleh dihalangi oleh siapapun dalam menyuarakan aspirasi ditempat umum.

Apalagi aparat penegak hukum yang mengawal demo, harus tetap berpijak dan berlandaskan hukum.

Tidak boleh mereka melaksanakan proses pengamanan dengan melanggar hukum.

"Misal menangkap orang- orang yang tidak terlibat dalam demo, atau mereka yang demo tidak anarkis, dan ini sepertinya banyak terjadi saat ini.

Ataupun menyiksa para pendemo yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana, dimana tindak pidana itu ada aturan hukum dan prosesnya, kalau ia melakukan perusakan ada hukumannya, tapi tidak boleh digebuki, atau dizolimi.

Bagi kami ulama tindakan penzoliman itu, bakal ada konsekuensinya termasuk kelak dihadapan Allah SWT," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved