Cara Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil atau Motor) Lewat HP, Berikut 4 Caranya

Untuk kamu yang lupa sehingga menunggak pembayaran, berikut 4 Cara Mudah Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil dan Motor) secara Online:

Editor: M. Syah Beni
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Cara Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil atau Motor) Lewat HP, Berikut 4 Caranya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  - Cara Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil atau Motor) Lewat HP, Berikut 4 Caranya.

Pembayaran pajak bermotor biasanya dilakukan dalam 2 waktu, yaitu pembayaran tahunan (setiap setahun sekali) dan 5 tahunan.

Untuk kamu yang lupa sehingga menunggak pembayaran, berikut 4 Cara Mudah Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil dan Motor) secara Online:

VIA APLIKASI E-SAMSAT

Anda hanya perlu mengunduh aplikasi e-Samsat yang telah tersedia di handphone.

E-Samsat juga baru ada di beberapa wilayah berikut:

  • Jakarta - situs Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat - aplikasi Sambara
  • Jawa Tengah - Sakpole e-Samsat Jateng
  • Jawa Timur- e-Smart SAMSAT Jatim
  • Yogyakarta - Pajak Kendaraan Jogjakarta 
  • Lampung - Info Bapenda Lampung 
  • Sumatera Selatan - eDempo atau kilk di sini
  • Riau - E-SAMSAT Kepri 
  • Aceh - Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Nusa Tenggara Barat - SAMSAT Delivery
  • Sulawesi Utara ada Info Pajak Kendaraan Sulut

Baca juga: Cara Cek INFO GTK Periode Juli - Desember 2020 di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

VIA SMS

Pengecekan via SMS hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan bukan pajak lima tahunan. 

Setiap wilayah juga mempunyai nomor dan format SMS berbeda

  • DKI Jakarta ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

VIA WEBSITE RESMI

Anda bisa mengecek di situs resmi Samsat.

Namun situs ini baru ada di beberapa wilayah berikut (bisa langsung klik link):

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online (Website & Aplikasi Resmi)

Itulah Cara Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil atau Motor) Lewat HP, Berikut 4 Caranya,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved