Pilkada Musirawas 2020

Bawaslu Temukan Dugaan Money Politik dan Pelanggaran Netralitas Camat di Pilkada Musirawas

Jika laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur atau syarat cukup dan menyakinkan, maka dilimpahkan ke kepolisian

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel A Junaidi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapkan, dari laporan Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 se Sumsel, hampir semua pasangan calon yang ada masih melakukan pelanggaran.

"Terkait saat kampanye, paslon memang sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi karena rata- rata kampanye dilakukan tatap muka dan pakai tenda yang kapasitas dibatasi 50 orang, namun diluar tenda banyak masyarakat berkerumun menyaksikan," kata anggota Bawaslu Sumsel A Junaidi, Minggu (11/10/2020).

Menurut Junaidi, jajaran Bawaslu termasuk Panwascam sudah menyampaikan hal itu berulang kali kepada LO paslon agar semua pihak menaati aturan yang ada, agar kampanye tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Kita sudah sampaikan ke tim masing- masing termasuk LO yang ada, jika itu relawan atau pendukungnya berada di luar tenda, untuk meninggalkan lokasi. Harapan kita semua menaaati," ucapnya.

Ia pun menerangkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini terpasang, bisa dikatakan "ilegal" mengingat KPU sendiri masih melakukan proses lelang untui pencetakan.

Dimana dibeberapa daerah seperti Kabupaten Musi Rawas telah ditertibkan.

"Jika masih ada, itu lebih kepada alat peraga sosialisasi tapi sebagian besar diturunkan sepertu di Mura," tutur koordinator pengawasan ini.

Dijelaskan mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini, APK sudah dikeluarkan KPU, Paslon tetap boleh memperbanyak maksimal 200 persen dari jumlah yang dikeluarkan KPU, termasuk desain APK yang dibuat paslon harus dari KPU.

"Sebaiknya paslon atau tim membuat bahan kampanye yang memikat masyarakat, seperti masker handsanitaizer atau sebagainya ditengah pandemi Covid-19, itu dibolehkan dibanding payung, topi atau sebagainya yang nilainya lebih besar. Jadi kalau buat masker, itu bentuk berbuat dan memikat," tandasnya.

Selain itu, Bawaslu juga masih mendalami temuan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran lainnya, seperti dugaan money politik yang dilakukan paslon Ratna- Suwarti, dengan membagi- bagikan uang ke masyarakat.

"Sekarang sedang ditangani Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) di Mura). Kemudian juga, ada keterlibatan oknum Camat yang tidak netral (ke calon Hendra) dan sekarang masih diproses untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Diungkapkan Junaidi, jika laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur atau syarat cukup dan menyakinkan, maka dilimpahkan ke kepolisian, sebab money politik masuk dalam hal pidana.

"Sedangkan untuk netralitas ASN, sekarang masih di kaji Komite ASN, dan nanti apapun putusannya akan diberi tahu," bebernya.

Kemudian untuk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pihaknya mencatat, terdapat sebanyak 16 ASN yang diduga tidak netral, karena terang- terangnya mendukung paslon M Syarif- Surian ataupun Devi- Inayatullah. Dimana sekarang masih menunggu putusan Komite ASN,

"Bawaslu sudah melaporkannya ke Komite ASN, mungkin paling lambat minggu ini atau minggu depan ada putusannya," ungkap Junaidi.

Dilanjutkan Junaidi, netralitas ASN, Polri, TNI hingga Perangkat Desa tetap berpotensi terjadi saat Pilkada 2020. Hal ini harus diatasi, mengingat para abdi negara seyogyanya harus tetap netral dalam bersikap.

Belum lagi ASN yang secara tersembunyi menjadi tim sukses dari salah satu calon. Meskipun saat ini, belum ada abdi negara yang 'tertangkap' menjadi timses, namun potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut masih ada.

"Sangat berpotensi dan mungkin. Karena itu kita mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi, terutama di medsos," pesannya.

Ia menyatakan, ASN sebenarnya boleh saja menghadiri acara kampanye oleh salah satu Paslon yang bertarung di Pilkada 2020.

Dengan catatan, mereka tidak menggunakan atribut, bersikap pasif atau mendengar saja, dan tidak ikut aktif dalam kegiatan tersebut.

"Jadi ASN diberikan kesempatan untuk mencari informasi terkait paslon. Tapi kalau ikut berkampanye, menyampaikan simbol atau gerak-gerik dukungan tentu akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ia berharap agar netralitas ASN dapat terus terjaga saat penyelenggaraan Pilkada 2020 di 7 daerah Sumsel yang menyelenggarakan. Karena peran ASN dalam menjaga netralitas dapat menjaga dan merawat demokrasi.

"Kita harapkan Pilkada nanti jadi Pilkada yang jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran netralitas, politik uang, pemanfaatan fasilitas negara dan lain-lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved