Berita Muba

Diiming-imingi Handphone dan Pulsa, Bocah di Muba 2 Kali Disetubuhi Pria Beristri

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pria beristri dan anak satu itu diamankan setelah dilaporkan

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Ar alias Bj (35 tahun), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Melati (10 tahun). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Ar alias Bj (35 tahun), merudapksa anak di bawah umur sebut saja Melati (10 tahun).

Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak dua kali.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pria beristri dan anak satu itu diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami.

Kejadian tersebut terjadi, Minggu (4/10/2020) siang.

Pelaku tersebut menyetubuhi korban di rumah kosong di Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

"Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan pulsa,”kata Deli, Kamis (8/10/20).

Sosok Cek Raisa Alias Cek Bari, Waria yang Viral Karena Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palembang

Karena termakan bujuk rayu, korban menuruti perbuatan tersangka.

Namun waktu akan disetubuhi, korban sempat coba berontak namun tak berdaya.

“Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya,”ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved