Akan Bertemu Ketua IDI Bali, Jerinx: Saya Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Saya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permintaan I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk melaksanakan sidang tatap muka.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permintaan I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk melaksanakan sidang tatap muka.
Hal itu diketahui setelah Jerinx menjalani sidang di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020).
Dengan dikabulkannya permintaan sidang tatap muka, Jerinx mengaku sudah tak sabar untuk bertemu dengan pihak yang telah melaporkannya.
Pertama, Jerinx mewakili istri dan keluarganya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi karena telah mengabulkan permintaannya untuk melaksanakan sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Karena proses mencari kebenaran hukum yang adil tidak bisa semata-mata diterjemahkan dengan teknologi," kata Jerinx sebelum dikembalikan ke Rutan Polda Bali.
Kedua, Jerinx merasa hingga saat ini dirinya tidak merasa bersalah atau mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuatnya harus mendekam selama ini di sel tahanan Polda Bali.
"Saya bukan politisi, yang saya lakukan murni untuk kepentingan umum, karena saya menerima ribuan aduan dari masyarakat lewat instagram saya. Dan saya juga membaca banyak berita-berita tentang rakyat yang dirugikan," ucap Jerinx
Ketiga, Jerinx mengaku tidak sabar menjalani sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar untuk bertemu dengan orang yang melaporkannya ke polisi, yakni Ketua IDI Bali, dr I Gede Putra Suteja.
Jerinx meminta dr Putra Suteja untuk menatap langsung matanya untuk menilai apakah dirinya orang jahat atau tidak.
"Kepada bapak dr Putra Suteja, saya tidak kenal dengan Anda, saya tidak punya masalah pribadi dengan Anda, saya tidak sabar ingin bertemu Anda di pengadilan."
"Saya mohon Anda melihat mata saya. Saya ingin tahu mata orang yang ingin memenjarakan saya itu seperti apa, karena mata adalah jendela dari hati," kata drummer grup Band Superman Is Dead (SID) itu.
"Anda bisa melihat mata saya, apakah saya penjahat atau apa, saya tidak sabar dengan bapak dr Putra Suteja, sekali lagi saya ingin bertemu dengan bapak dr putra suteja, sampai jumpa hari selasa, tatap mata saya" lanjut Jerinx.
Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak
Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang digelar secara online, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya yang sempat diajukan di awal persidangan.
"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.
Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.
"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.
"Ditolak berarti yang mulia?" tanya I Wayan Gendo Suardana.
Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tagkap layar youtube PN Denpasar)
"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.
Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
Hal tersebut bertujuan supaya Jerinx bisa menjalani sidang offline.
Akan tetapi majelis hakim baru saja memutuskan untuk melakukan sudang offline pekan depan tanpa harus mengabulkan penangguhan penahanan Jerinx.
Jaksa Ingatkan Jerinx Bisa Tenangkan Pendukung
Sebelumnya, soal penangguhan penahanan ini kembali mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum meminta pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.
"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.
"Kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian ke fans itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo Suardana.
Selain memohon sidang dilakukan secara tatap muka, sejak awal kuasa hukum Jerinx meminta dilakukan penangguhan penahanan pada kliennya.
Kuasa hukum Jerinx beralasan penangguhan penahanan diperlukan agar Jerinx tak ditahan dan persidangan bisa dilakukan secara offline.
Alasan Hakim Gelar Sidang Offline
Keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.
Sebab, Majelis Hakim menilai sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian pada pekan depan patut dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.
Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.
"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena permintaan pihak terdakwa. Melainkan mempertimbangkan keberlangsungan sidang.
"Keputusan hakim bukan karena keinginan penasihat hukum namun dalam pertimbangan sebagaimana yang diungkapkan tadi," tegas ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim pun memperingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama sidang dan meminta Jerinx berpakaian sopan saat menjalankan sidang langsung pekan depan.
"Persidangan harus tetap diberlakukan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Ida
"Khusus terdakwa harus dihadirkan dengan pengamanan. Terdakwa menggunakan pakaian yang sopan dalam persidangan nanti," tuturnya.
Sekedar info, sejak awal persidangan Jerinx dan tim kuasa hukumnya menolak adanya sidang secara online. Jerinx merasa hak-haknya dirampas jika sidang dilakukan secara online.
Ia bahkan sempat melakukan aksi walk out pada sidang perdana kasusnya beberapa waktu lalu karena keinginannya untuk sidang offline tak langsung dikabulkan.
Pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi, sidang akan dilakukan secara offlina di Pengadilan Negeri Denpasar.
(Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidang Offline Dikabulkan, Jerinx Mengaku Tidak Sabar Bertemu dengan Orang yang Melaporkannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali, Jerinx: Saya Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Saya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/06/tak-sabar-bertemu-ketua-idi-bali-jerinx-saya-ingin-tahu-mata-orang-yang-ingin-memenjarakan-saya?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri