Berita Palembang
Total 190.900 Data Karyawan Swasta Palembang Divalidasi Penerima BLT 600 Ribu, 1522 Data Tidak Valid
BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mengaku, masih menemukan data yang tidak valid sekitar 2,4 juta di program subsidi gaji, yang salah satu syarat
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mengaku, masih menemukan data yang tidak valid sekitar 2,4 juta di program subsidi gaji, yang salah satu syarat untuk jadi penerima bantuan subsidi gaji, yakni upah pekerja dibawah Rp 5 juta per bulan.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagsel Arief Budiarto mengatakan, jajaran Kantor Wilayah Sumbagsel telah berupaya semaksimal mungkin melakukan collecting data rekening peserta.
"Data rekening yang berhasil kami sisir, sebesar 707.478 Tenaga Kerja, untuk Kanwil Sumbagsel. Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri, data rekening yang telah kami laporkan berjumlah 267.673 tenaga kerja," kata Arief, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, data tersebut merupakan data awal yang dilaporkan ke Kantor Pusat, dan tentunya akan diverifikasi kembali oleh Kantor Pusat BPJAMSOSTEK dan Kemenaker.
"Terkait rekening tidak valid, kami di daerah belum mendapatkan feedback dari Kemenaker maupun Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, dan data tersebut akan kami sampaikan kemudian jika telah kami terima," bebernya.
Ditambahkan Arief, untuk sementara data tidak valid tersebut, lebih disebabkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
"Bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU tersebut, harap bersabar karena pencairan BSU ini dilakukan secara bertahap," ucap didampingi kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Palembang Zain Setyadi.

Dimana untuk Cabang Palembang, jumlah keseluruhan data tenaga kerja sebanyak 190.900 yang divalidasi BPJAMSOSTEK.
"Dari data itu, yang valid sebanyak 190.849, dan tidak valid 51 data, kemungkinan yang tidak valid itu nama sama NIKnya tidak sesuai.
Sedangkan saat divalidasi bank yang valid sebanyak 189.378 data, dan tidak valid 1.522 data," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, sebanyak 2,4 juta data rekening calon penerima subsidi gaji atau subsidi upah dinyatakan tidak valid.
Ada beberapa faktor alasan penyebab ketidakvalidasian tersebut.
Pertama, sebutnya, karena tidak sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Kedua, ketidakberhasilan pemberi kerja maupun pekerja mengonfirmasi ulang data serta nomor rekeningnya hingga batas terakhir 30 September 2020.
"Dari data 2,4 juta yang tidak valid, 75 persen karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta. Kemudian, kepesertaannya terdata di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Ini ada 1,8 juta.
Kemudian, sebanyak 25 persen atau 600.000 data tidak valid karena gagal konfirmasi ulang," kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, nomor rekening yang masuk hingga saat ini sebanyak 14,8 juta.
"Jadi semenjak kami diberikan amanah untuk mengumpulkan data rekening subsidi gaji yang targetnya 15,7 juta hingga saat ini jumlah rekening yang masuk di BP Jamsostek telah berhasil kita kumpulkan 14,8 juta," ujarnya.
Selanjutnya, sebanyak 14,8 juta data tersebut, BP Jamsostek kembali melakukan penyesuaian.
Ada tiga lapis penyesuaian data yang mereka lakukan, mulai dari kecocokan data dari perbankan hingga ketunggalan data.
Usai diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dilakukan lagi validasi.
"Dari rekening yang masuk kita lakukan validasi secara berlapis. Dari data bank kemudian kita bandingkan dengan data kita terima, akhirnya kita mendapatkan data ada 2,4 juta data tidak valid. Dari 14,8 juta nih ada 2,4 juta yang tidak valid. Paling pertama kita lakukan dengan perbankan," capnya.
Lalu valid yang kedua, pihaknya melakukan sesuai dengan kriteria sesuai Permenaker. Dari situ disisir dan ditemukan ada data tidak valid.
"Kemudian, yang ketiga, kita lakukan validasi ketunggalan. Ketunggalan adalah satu NIK ini harus sesuai dengan satu kepesertaan Jamsostek. Lalu, satu nomor rekening. Dari jumlah tersebut akhirnya kita dapatkan 12,4 juta dan 2,4 juta data tidak valid," papar Agus.
Diakuinya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BPJAMSOSTEK untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam 5 gelombang.
Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Kemudian dilanjutkan pada Gelombang II BPJAMSOSTEK menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September.
Penyerahan data Gelombang III diberikan satu minggu setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, kemudian seminggu setelahnya pada Gelombang IV, sebanyak 2,8 juta data diserahkan BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker.
Untuk Gelombang V diserahkan kepada Kemnaker pada tanggal 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta Gelombang V susulan pada 30 September 2020.
Agus Susanto, melanjutkan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang terbagi dalam 4 gelombang.
“Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” ungkapnya.
Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
“Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.
Dirinya mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran.
Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK.
“Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” terangnya.
Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.
Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang, sehingga berjumlah 2,4 juta.
Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.
Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.