Berita Palembang
Total 190.900 Data Karyawan Swasta Palembang Divalidasi Penerima BLT 600 Ribu, 1522 Data Tidak Valid
BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mengaku, masih menemukan data yang tidak valid sekitar 2,4 juta di program subsidi gaji, yang salah satu syarat
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mengaku, masih menemukan data yang tidak valid sekitar 2,4 juta di program subsidi gaji, yang salah satu syarat untuk jadi penerima bantuan subsidi gaji, yakni upah pekerja dibawah Rp 5 juta per bulan.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagsel Arief Budiarto mengatakan, jajaran Kantor Wilayah Sumbagsel telah berupaya semaksimal mungkin melakukan collecting data rekening peserta.
"Data rekening yang berhasil kami sisir, sebesar 707.478 Tenaga Kerja, untuk Kanwil Sumbagsel. Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri, data rekening yang telah kami laporkan berjumlah 267.673 tenaga kerja," kata Arief, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, data tersebut merupakan data awal yang dilaporkan ke Kantor Pusat, dan tentunya akan diverifikasi kembali oleh Kantor Pusat BPJAMSOSTEK dan Kemenaker.
"Terkait rekening tidak valid, kami di daerah belum mendapatkan feedback dari Kemenaker maupun Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, dan data tersebut akan kami sampaikan kemudian jika telah kami terima," bebernya.
Ditambahkan Arief, untuk sementara data tidak valid tersebut, lebih disebabkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
"Bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU tersebut, harap bersabar karena pencairan BSU ini dilakukan secara bertahap," ucap didampingi kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Palembang Zain Setyadi.

Dimana untuk Cabang Palembang, jumlah keseluruhan data tenaga kerja sebanyak 190.900 yang divalidasi BPJAMSOSTEK.
"Dari data itu, yang valid sebanyak 190.849, dan tidak valid 51 data, kemungkinan yang tidak valid itu nama sama NIKnya tidak sesuai.
Sedangkan saat divalidasi bank yang valid sebanyak 189.378 data, dan tidak valid 1.522 data," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, sebanyak 2,4 juta data rekening calon penerima subsidi gaji atau subsidi upah dinyatakan tidak valid.
Ada beberapa faktor alasan penyebab ketidakvalidasian tersebut.
Pertama, sebutnya, karena tidak sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Kedua, ketidakberhasilan pemberi kerja maupun pekerja mengonfirmasi ulang data serta nomor rekeningnya hingga batas terakhir 30 September 2020.
"Dari data 2,4 juta yang tidak valid, 75 persen karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta. Kemudian, kepesertaannya terdata di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Ini ada 1,8 juta.