Berita Selebriti

Sempat Nampak Tegar, Tangis Lucinta Luna Pecah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Kasus Narkoba

Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.

Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020). 

Lucinta Luna mengaku menyesali perbuatannya.

Ia juga ingin kembali berkarya.

Seperti yang diberitakan, Luna Maya terjerat kasus narkoba.

Pelantun tembang status palsu itu diamankan dari apartemennya di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) dini hari.

Saat diamankan, Lucinta Luna sedang bersama kekasihnya, Abash dan 2 kerabat Abash.

Kini sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Lucinta Luna masih bergulir.

Terdakwa Lucinta Luna kembali menjalani sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2020).

Sidang tersebut beragendakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan tiga tahun penjara.

Lucinta Luna membacakan sendiri nota keberatannya.

Dalam pledoi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan Lucinta Luna.

 Seorang Ibu di Palembang Selipkan Sabu untuk Putranya di Lapas Merah Mata, Pengamanan Diperketat

 Jakob Oetama Meninggal, Seorang Bayi di Medan Diberi Nama Jakob Oetama, Berharap Meneladani Pak JO

 Demi Jalan-jalan Sama Pacar, Seorang Pemuda di Palembang Gadaikan Motor Teman, Kini Diringkus Polisi

Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara atas kasus narkoba.
Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara atas kasus narkoba. (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Lucinta Luna dan KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Oleh karenanya, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.

1. Meminta keadilan

Kepada majelis hakim PN Jakarta Barat, Lucinta Luna meminta keadilan atas kasusnya.

Lucinta Luna juga mengaku ingin kembali berkarya lagi di dunia hiburan.

Apalagi, Lucinta Luna merupakan tulang punggung keluarganya saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved