Kejari Lahat Dukung Program JKN-KIS, Panggil Badan Usaha Bandel Penunggak Iuran
Badan usaha tidak patuh tersebut dilimpahkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau merupakan salah satu bentuk kerjasama kedua belah pihak.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat mendukung Program JKN-KIS dengan menindaklanjuti badan usaha tidak patuh mengikuti Program JKN-KIS.
Badan usaha tidak patuh tersebut dilimpahkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang merupakan salah satu bentuk kerjasama kedua belah pihak.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Lahat, dilakukan pemanggilan terhadap badan usaha menunggak iurannya. Nampak dari pemanggilan tersebut, badan usaha yang menghadiri pemanggilan kali ini nantinya akan melakukan pembayaran tunggakan.
"Hari ini pihak perusahaan memenuhi undangan kejaksaan, menindaklanjuti SKK dari BPJS Kesehatan terkait kepatuhan pihak perusahaan untuk membayar iuran JKN-KIS," ujar Kajari Lahat melalui Kasi Datun Rido Dharma Hermando, Kamis (24/9/2020).
Dari pemanggilan tersebut, pihak perusahaan sepakat akan mengikuti program relaksasi yang ditawarkan dimana perusahaan akan melakukan pembayaran tunggakan sebanyak 6 (enam) bulan ditambah dengan 1 (satu) bulan iuran berjalan. Tidak tanggung-tanggung, iuran tertunggak tersebut sebesar Rp. 534.156.246,- yang tertunggak sejak Januari 2020 sampai dengan sekarang.
"Pihak perusahaan bersedia membayar 6 (enam) bulan tunggakan ditambah 1 (satu) bulan iuran berjalan. Sisanya dibayarkan berangsur karena dampak Covid-19 ini diberi kelonggaran," sambung Rido.
Diketahui dari Kejaksaan Negeri Lahat, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau pada tahun ini akan melimpahkan 15 SKK ke Kejaksaan Negeri Lahat. Namun setelah melihat jumlah tunggakan yang ada maka pada bulan September 2020 baru dilakukan pada satu badan usaha dan lainnya akan dilanjutkan Setelahnya.
Di lain tempat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Harry Nurdiansyah sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Lahat sebagai implementasi kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau demi menyukseskan Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
Mereka juga mengimbau agar badan usaha yg terkena dampak Covid-19 dan mengakibatkan menunggak iuran dapat mengikuti program relaksasi.
"Mumpung sekarang ada program relaksasi kami harap dapat dimanfaatkan bagi yang menunggak baik dari segmen perorangan atau yang biasa yang kita kenal peserta mandiri dan bisa juga dari badan usaha. Syaratnya minimal tunggakan yaitu enam bulan sudah bisa mengikuti program relaksasi ini," imbau Harry.