BPJS Kesehatan Gandeng Pemkot Palembang Ajak Media Edukasi Masyarakat tentang JKN-KIS
Penyampaian informasi harus sesuai dengan fakta dan data yang ada, jangan ditambah-tambah sehingga menimbulkan banyak penafsiran.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan kepada pengurus media massa, Rabu (2/9/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Muhammad Fakhriza mengemukakan pemerintah sangat menghargai keputusan dan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang mendorong pemerintah untuk memperhatikan ekosistem JKN-KIS secara menyeluruh agar program ini dapat berkesinambungan.
"Sebagai tindak lanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Program JKN-KIS, kebijakan pendanaan jaminan kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara, sehingga pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Riza.
Sesuai dengan regulasi tersebut, iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terdapat penyesuaian iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 yang terdiri atas Rp.25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp.16.500 adalah subsidi dari pemerintah.
Riza menambahkan, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 adalah subsidi dari pemerintah.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Palembang Edison menyatakan bahwa media sebagai sumber dari informasi yang tentunya harus memberitakan informasi yang sifatnya benar kepada publik.
Penyampaian informasi harus sesuai dengan fakta dan data yang ada, jangan ditambah-tambah sehingga menimbulkan banyak penafsiran. Di samping itu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang sifatnya publik dan bukan merupakan informasi yang sifatnya dikecualikan harus disampaikan.
"Di sini peran media untuk menyebarluaskan informasi tersebut secara tepat dan cepat kepada masyarakat," kata Edison.