Audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Ini Harapan Manajemen TVRI Sumsel
Kami berharap ke depannya semua pegawai berikut anggota keluarganya telah mengetahui manfaat Program JKN-KIS ini.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk meningkatkan dukungan dan kepesertaan Program JKN-KIS, TVRI Sumatera Selatan melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan, Rabu (2/9/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Muhammad Fakhriza pun menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kepala Bagian Umum TVRI Sumatera Selatan Juremi Wijaya.
"Sebagai lembaga penyiaran milik pemerintah, TVRI memiliki tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara dan wajib didaftarkan kepesertaan jaminan kesehatannya ke dalam Program JKN-KIS. Untuk mekanismenya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 adalah 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Sementara untuk batasan upah yang didaftarkan adalah minimal upah minimun kota/kabupaten yang ditetapkan oleh Gubernur," kata Riza.
Juremi mengatakan selama ini pegawai mereka telah didaftarkan kepesertaannya ke dalam Program JKN-KIS baik Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) maupun pegawai kontrak, hanya ada beberapa yang belum didaftarkan karena kendala administrasi.
Selain itu karena adanya perubahan Upah Minimum Kota (UMK) di mana sebelumnya masih dibayarkan upah yang lama, maka otomatis ada selisih tagihan yang masih harus dibayarkan oleh TVRI.
"Selama ini JKN-KIS telah digunakan oleh pegawai yang ada di lingkungan kerja kami. Kami berharap ke depannya semua pegawai berikut anggota keluarganya telah mengetahui manfaat Program JKN-KIS ini. Semoga semua penduduk Indonesia dapat segera menjadi peserta JKN-KIS," kata Jeremi. (RW/md)