DPR dan Pemerintah Sepakati Pesangon PHK Dibayar 32 Kali Gaji, Ini Kata Pengusaha Sumsel

Semua fraksi di DPR melalui lobi-lobi yang sangat alot sudah secara bulat menyepakati klaster ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan masukan buruh

Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi pekerja 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibayar 32 kali gaji.

Besaran angka ini telah disipakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah saat membahasa klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Alhamdulilah sudah, tadi malam Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster ketenagakerjaan," kata Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (28/9/2020).

Menurut Firman, semua fraksi di DPR melalui lobi-lobi yang sangat alot sudah secara bulat menyepakati klaster ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan buruh.

"Awal masalah kan soal pesangon. Ini sudah disepakati oleh seluruh fraksi, pesangon kembali ke angka 32 kali gaji, dengan rincian 23 kali ditanggung perusahaan dan 9 kali beban pemerintah melalui BPJS," ujarnya.

Selain itu, persoalan upah minimum daerah per kabupaten atau kota juga telah ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.

"Awalnya hanya pertumbuhan ekonomi, sekarang dimasukan inflasi. Jadi tidak memberatkan semua pihak," ucap politikus Golkar itu.

Setelah disepakati klaster ketenagakerjaan, Firman menyebut langkah selanjutnya melakukan pleno di Baleg DPR melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk di sahkan di paripurna.

Menanggapi RUU Cipta Kerja tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan belum bisa memberikan komentar karena hingga kini Apindo secara resmi belum menerima salinan putusan tersebut.

Katanya ada banyak hal yang dibahas dalam RUU Cipta kerja tersebut sehingga dibutuhkan rinciannya sebelum bisa berkomentar.

"Kami menunggu salinan resminya dulu dan akan dipelajari dulu sehingga saat ini belum bisa berkomentar setuju atau menolak RUU itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2020).

Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumsel, Alex K Eddy mengatakan saat ini di masa pandemi semua pihak mengalami kesulitan. Perusahaan bertahan untuk tetap beroperasi dengan segala kesulitannya.

"Kitapun menyadari kesulitan pekerja pada saat sekarang. Tentu pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup perusahaan juga disamping memikirkan para pekerja," ujarnya.

Sementara itu Ketua PHRI Sumsel, Erlan Aspiudin mengatakan PHK karyawwn hotel saat ini bukan keinginan hotel tapi dalam keadaan memaksa (force mayeur).

Saat ini dalam kondisi sama susah. Sedangkan dalam keadaan normal saja kita samgat berat melakukan PHK. Lagi pula nilai pesangon itu sangat besar bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per orang.

"Seharusnya pemerintah yang turun tangan memberikan jalan tengah karena kondisi ekonomi saat ini tidak bagus apalagi industri pariwisata sehingga berat kebijakan itu dilaksanakan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved