Syarat Buat Akta Perkawinan di Disdukcapil Palembang, Wajib Bagi Pasangan Non Islam
Setiap pasangan suami istri non Islam wajib memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bila pasangan pengantin beragama Islam memiliki buku nikah, pasangan pengantin beragama selain Islam harus memiliki akta perkawinan yang harus diurus.
Pasangan pengantin bisa mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang Dewi Isnaini mengatakan akta perkawinan dan buku nikah sudah lama diterapkan berdasarkan UU no.1 tahun 1974, UU no.16 tahun 2019.
"Buku nikah untuk agama Islam sedangkan akta perkawinan untuk agama non Islam. Setiap pasangan suami istri non Islam wajib memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bagi yang beragama Islam wajib memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)," jelasnya, Senin (28/9/2020).
Berikut 7 syarat atau berkas yang harus dilengkapi oleh pasangan pengantin yang akan mengurus akta perkawinan:
1. Surat kawin dari pemuka agama
2. Akta kelahiran suami dan istri
3. Surat keterangan dari kelurahan
4. Foto gandeng
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Dua orang saksi
Untuk nomor yang bisa dihubungi terkait pembuatan akta perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Tamrin: 0821-8626-4299
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat akta perkawinan ini menurut SOP Disdukcapil Palembang adalah 7 hari kerja namun bisa lebih cepat yakni 3 hari saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-menikah-cincin.jpg)