Maju Pilkada 2020, Dua Anggota DPRD PALI Resmi Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wakil Rakyat
Dua anggota DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH (DH-DS) resmi mengundurkan diri dari wakil rakyat.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Dua orang anggota DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH (DH-DS) resmi mengundurkan diri dari wakil rakyat.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya keduanya sebagai pasangan calon (paslon) Paslon dengan nomor urut 1 yang akan maju pada Pilkada PALI 2020 ini.
Ketua KPU PALI Sunario mengatakan untuk surat pengunduran diri selambatnya diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai calon bagi calon yg berasal dari DPRD.
Dalam hal ini di Kabupaten PALI adalah pasangan calon DH DS.
"Surat pengunduran dirinya (Paslon DH-DS) dari anggota DPRD PALI sudah kita terima." ungkap Sunario, Jumat (25/9/2020).
Sementara Petahana PALI Heri Amalindo, Jumat (25/9/2020) baru menyelesaikan tahapan tes kesehatan usai dinyatakan negatif Virus Corona atau Covid-19.
"Untuk cuti pak bupati (Heri Amalindo) dimulai pada tanggal 26 September 2020 sesuai permintaan Pak Bupati itu sendiri." jelasnya.
Sementara untuk ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI, Paslon Heri Amalindo dan Drs H Soemarjono (HERO) masih menunggu hasil tes kesehatan dan rapat pleno KPU terlebih dahulu.
Dengan pengajuan cuti Bupati Heri Amalindo, sesuai dengan aturan artinya Wakil Bupati PALI akan menjabat sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati.
"Wabup Ferdian akan menjabat Plt Bupati PALI. Sesuai dengan pengajuan cuti Bupati hingga selesai pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang," jelasnya.(cr2)