Ditanya Apa Pernah Video Call dengan Djoko Tjandra, Ini Kata Jaksa Agung Dihadapan Anggota DPR

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak mengenal dan tak pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih

Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin 

Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin. Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA. Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga. Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.

Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved