Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terhadap Firli Bahuri, Buntut Naik Helikopter Pulang Kampung
Tumpak menyatakan Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu tidak mengindahkan kewajiban serta
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah merampungkan persidangan etik, Kamis (24/9/2020).
Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi ringan terhadap Firli lantaran yang bersangkutan bersikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.
Ketua Dewas KPK selaku Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan sanksi tersebut diberikan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Tumpak menyatakan Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu tidak mengindahkan kewajiban serta menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.
"Dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Di dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 disebutkan "Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan."
Sementara, dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan "Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Naik Heli, Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewas KPK