Pilkada Serentak 2020

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Konser Musik di Masa Kampanye Pilkada : Boleh Tapi Virtual

Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan.

Editor: Weni Wahyuny
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan paparan di Rakor Pemerintahan Tahun 2020 Provinsi Jatim di Grand City, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masa kampanye calon kepala daerah akan dimulai pada Sabtu (26/9/2020).

Bolehkan menggelar konser ?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada 2020.

Namun, ia menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.

“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9).

Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada 2020.

35 Tahun Mengabdi, Tenaga Medis RSMH Palembang Meninggal karena Covid-19, Sempat Dirawat 8 Hari

Ngakunya Hanya Ciuman, Seorang Istri di Aceh Ajak Selingkuhan Masuk Kamar saat Suami Salat di Masjid

Kepala Dibor dan Disemen, Eksperimen Kejam Monyet Dicap Tidak Berguna dan Kejam : Itu Kejahatan

Oleh karena itu pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.

"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya
membuat surat langsung ke KPU," kata Tito.

Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan pemilihan
kepala daerah (Pilkada), terutama saat kampanye harus dibatasi.

"Apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin," katanya.

Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan.

Jokowi Serukan 3 Hal Penting Dalam Sidang Majelis Umum PBB : PBB Bukan Sekadar Gedung di New York

Termasuk Lahat, Daftar 38 Kabupaten/Kota di Indonesia yang Berubah dari Zona Oranye jadi Zona Merah

Seorang Mahasiswi Galang Dana untuk Kecilkan Payudara, Merasa Minder dan Tertekan saat Orang Menatap

Karena menurutnya itu akan menguntungkan petahana Pilkada dan akan membuat non-petahana merasa dirugikan.

"Non petahana tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka diberikan ruang
yang disebut rapat terbatas," kata Tito.

Tito mendorong adanya kampanye yang dilakukan secara virtual atau daring, seperti
yang diusulkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Hal itu menurutnya akan menjadi peluang untuk event organizer kampanye dalam mengadakan konser secara virtual.

“Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik, tapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," kata Mendagri.

Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghapus rapat umum
atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi
komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

KPU akan memastikan pelaksanaan kampanye itu bisa dilakukan secara virtual.

"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham.

Namun demikian, Ilham kembali menegaskan pengaturan mengenai rapat umum dan
konser dalam Pilkada masih ada dalam UU Pilkada. Pada undang-undang tersebut masih memperbolehkan kampanye secara fisik.

"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut
dengan menggunakan UU 10/2016," kata Ilham.

Sementara itu, bakal calon Bupati Karawang periode 2020-2025 Cellica Nurrachadiana menanggapi pernyataan KPU RI yang membolehkan konser musik pada kampanye Pilkada.

Cellica mengaku masih pikir-pikir untuk menggelar konser musik saat kampanye nanti.

Sebab, ia khawatir hal itu bakal melibatkan banyak orang dan menjadi potensi penyebaran Covid-19.

"Kita sih harus taat pada aturan. Kalau kira-kira hanya virtual kita lakukan. Kalau melibatkan banyak orang menjadi peluang penyebaran Covid-19, kayaknya enggak," ucap Cellica.

Kecuali, kata Cellica, jika konser musik tersebut digelar secara virtual.

Sehingga, tak berpotensi menimbulkan kerumunan dan tatap muka.

Cellica yang maju pada Pilkada Karawang 2020 berpasangan dengan Aep Saepullah itu mengaku lebih memilih bersilaturahmi langsung dengan masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat.

Meskipun pertemuan tersebut terbatas hanya 20 orang, namun menurutnya lebih efektif ketimbang dengan eforia secara berlebihan.

Cellica-Aep diketahui sempat ditegur Menteri Dalam Negeri RI lantaran ada arak-arakan saat mereka mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang ke KPU Karawang.

Atas teguran itu, Cellica meminta maaf dan berjanji kejadian serupa tak akan terulang.(Tribun Network/mam/ras/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sabtu Masuk Masa Kampanye, Cakada Boleh Gelar Konser Musik Virtual

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved