Nasabah Wana Artha Demo ke OJK
Nasabah WanaArtha di Palembang Demo ke OJK Sumbagsel, Sempat Dihalangi Petugas Pengamanan
Kami meminta agar rekening kami yang diblok pemerintah yaitu OJK dan Kejagung agar segera dibuka supaya dana nasabah yang cair bisa dikembalikan.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
*NOTE: Berita ini telah melewati proses editing ulang dengan menambahkan konfirmasi dari pihak OJK Sumbagsel.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah nasabah WanaArtha yang beralamat di Jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, mengeglar demonstrasi damai di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel di Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Selasa (22/9/2020) .
Mereka para nasabah WanaArtha itu menyampaikan tuntutan kepada OJK agar rekening pusat Wana Artha yang berada di Jakarta segera dibuka.
"Jadi kami meminta agar rekening yang diblok oleh pemerintah yaitu OJK dan Kejagung agar segera dibuka supaya dana nasabah yang cair bisa dikembalikan. Dan info yang kami dapatkan kalau rekening pusat kami ditutup karena ada terlibat kasus Jiwasraya," ujar seorang nasabah Wana Artha, Selasa (22/9/2020).
Sempat Dihalangi
Namun aksi damai ini sempat dihalangi oleh petugas pengamanan atau sekuriti di Kantor OJK tersebut.
Bukan hanya para demonstran dari Wana Artha yang sempat dilarang manyampaikan aspirasi namun beberapa jurnalis media juga dihalangi saat ingin meliput aksi ini.
Alasannya demonstrasi nasabah pihak WanaArta tidak memiliki surat izin.
Sementara perwakilan para demonstran sedang melakukan dialog dengan OJK Regional VII Sumbagsel.
Tribunsumsel.com akan terus mengabarkan update aksi ini.
Pihak OJK lalu memberikan klarifikasi soal perkara ini pada wartawan lewat virtual meeting pada pukul 11.15 WIB.
Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel didatangi sejumlah nasabah Wana Artha terkait rekening bank mereka yang diblokir karena terseret kasus Jiwasraya.
Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho ketika dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut mengatakan OJK Sumbagsel tidak punya kewenangan untuk membuka blokir bank Wana Artha karena yang memblokir itu pengadilan bukan OJK.
"Kita terima aspirasi mereka Wana Artha tapi hanya sebatas penyampaian saja dan akan diteruskan ke pusat karena OJK tidak memiliki kewenangan membuka blokir tersebut," ujarnya ketiak dikonfirmasi via telpon, Selasa (22/9/2020).
Ketika disinggung tuntutan nasabah Wana Artha yang rekening banknya diblokir karena berikatan dengan kasus Jiwasraya, Untung mengatakan kasus gagal bayar asuransi itu sudah menjadi kewenangan dan ditangani di pusat sehingga semuanya sudah dilimpahkan ke pusat.
Latar Belakang
Aksi damai nasabah dengan tajukAksi Damai Ria Pemegang Polis (PP) atau nasabah Asuransi WanaArtha (WanaArtha Life) ini merupakan bagian dari aksi serentak di kota-kota lainnya.
Dari rilis yang diterima redaksi ada 26 ribu nasabah atau pemegang polisi jadi korban gagal bayar.
Sebabnya nasabah WanaArtha ini merupakan bagian dari tindakan pembekuan dalam Komisi Kejaksaan terhadap Penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW). Ini merupakan bagian dari kasus korupsi Jiwa Sraya.
Aksi ini juga jelang rencana penuntutan oleh JPU terkait penyitaan rekening SRE WanaArtha dan Putusan Sidang perkara Jiwasraya pada 5 Oktober 2020 nanti.
Perwakilan Pemegang Polis dari 5 Kota di Jawa dan Sumatera yakni Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, Kediri, dan Palembang melakukan aksi menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Keadilan dan Penegakan Hukum.