ASN di Asahan yang Berzina di Mobil lalu Pingsan Dituntut Hukuman Berbeda, Sang Pria Lebih Berat
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30)
TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingat kasus pasangan bukan suami istri yang pingsan saat berzina di dalam mobil di Asahan?
Kini keduanya duduk di kursi pesakitan.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30), yang sebelumnya tertangkap tangan berzina menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (16/9/2020) sore.
Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.
Pada sidang kali ini, pasangan mesum tersebut dituntut berbeda.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan.
Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Kartika, usai sidang.
Seusai menjalani sidang tuntutan, kedua terdakwa Zul dan H, secara terpisah langsung meninggalkan gedung PN Kisaran.
Sementara istri Zul, AMS mengaku kecewa begitu mengetahui tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa.
Ia menilai ancaman hukuman yang diberikan jaksa tersebut tidak setimpal dengan kondisi yang ia dan anaknya rasakan selama ini.
Menurutnya, Zul dan H layak dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Agar kedua terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatan zina yang mereka lakukan.
"Kalau bisa pasal berlapis tuntutannya, ini tuntutannya terlalu ringan," kata AMS.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.
Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap