Berita Selebriti

Update Kasus Dugaan Narkoba Reza Artamevia, Dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak Kamis (10/9/2020), penyanyi Reza Artamevia dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

 

"Surat sudah kita masukan ke BNP untuk bisa dilakukan assessment," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, melalui kuasa hukum, keluarga Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri.

Sederet Penampakan Artis Wanita Tanpa Make Up, Ada Lady Gaga, Kim Kardashian, Madonna hingga Shakira

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.

Saat ini F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

Sementara Reza akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

Reza Artamevia Akan Jalani Asesmen Pekan Depan

Pihak keluarga Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Reza Artamevia akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta pada pekan depan.

“Pihak keluarga RA melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta."

"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka akan dilaksanakan awal minggu depan,” tulis Yusri Yunus via pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Sementara untuk rehabilitasi, Reza Artamevia akan mulai menjalani di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/9/2020) kemarin sembari proses penyelidikan kasus berlangsung.

“Tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi,” tulis Yusri lagi.

“Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020,” tambah Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia juga sempat terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 silam.

Saat itu Reza digerebek tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Gatot Brajamusti dan istrinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di BNN Lido dan Reza Artamevia Akan Jalani Asesmen Pekan Depan

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved