Pilkada Ogan Ilir 2020

Calon Petahana Ditegur Mendagri, KPU OI : di Luar KPU Kami Tidak Bertanggung Jawab

ebanyak 72 calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut pertarungan di Pemilihan Kepala Daerah mendapat teguran keras dari Kemendagri

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Ketua KPU Ogan Ilir Masuryati (tengah) bersama anggota komisioner KPU Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Sebanyak 72 calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut pertarungan di Pemilihan Kepala Daerah mendapat teguran keras dari Kemendagri karena tidak menaati protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Peringatan tersebut dilayangkan kepada 1 Gubernur, 35 Bupati, 5 Walikota, 36 Wakil Bupati dan 5 Wakil Walikota.

Diantaranya Bupati Ogan Ilir, M Ilyas Panji Alam sebagai petahana kembali maju dalam kontes Pilkada serentak 2020.

Ilyas Panji Alam mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, Masuryati mengungkapkan pihaknya belum mendapat surat resmi mengenai teguran tersebut.

"Yang jelas, jika di kantor KPU sendiri kami sangat menjaga dan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,"

"Namun untuk kegiatan di luar lingkungan KPU, kami tidak bisa bertanggung jawab karena itu di luar kewenangan kami," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at (11/9/2020).

Dilanjutkannya, jika memang Mendagri menegur Petahana maka itu hak Mendagri untuk menegur.

"Sepertinya itu tidak ada hubungannya dengan kami, teguran itu semata-mata untuk Petahana bukan untuk KPU," bebernya.

Diterangkannya lebih lanjut, pihak KPU tidak menyalahkan Petahana yang mendapat teguran dari Mendagri.

Selain karena bukan kewenangan, hal tersebut lebih cocok berkaitan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau kondisi kantor KPU sendiri sangat menerapkan displin protokol kesehatan Covid-19. Tempat cuci tangan, kewajiban memakai masker, ruangannya, posisi tempat duduk saat pendaftaran," pungkasnya.

Kemudian, teguran ini sebenarnya dapat menjadi pelajaran tersendiri bagi KPU untuk ke depannya supaya jangan sampai mengendorkan protokol kesehatan di lingkungan kantor KPU hingga pada pencoblosan mendatang.

"Rencananya saat pencoblosan tanggal 9 Desember nanti para petugas pemungutan suara diwajibkan memakai alat pelindung diri tapi bukan baju hazmat, minimal memakai masker dan face shield dan sarung tangan,"

"Terus juga ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh," jelasnya menambahkan masyarakat juga harus memakai masker dari rumah saat pencoblosan nanti.

Selain itu, untuk mencegah teguran tersebut terulang kembali. Masuryati mengungkapkan pihaknya bersama Bawaslu akan mengadakan rapat koordinasi berkenaan dengan tata tertib kegiatan yang mengundang pihak terkait dan juga para pasangan calon.

"Kepada pasangan calon sendiri, nanti kita adakan rapat koordinasi untuk menjelaskan tata tertib serta menghimbau supaya kegiatan selanjutnya dalam bentuk apapun, untuk menerapkan protokol kesehatan terutama mengurangi massa," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved