Berita Kriminal

Sipir Wanita Dipenjara Gegara Ketahuan Berhubungan Badan dengan Napi Kasus Pemerkosaan

Oknum Sipir Dipenjara Gegara Ketahuan Berhubungan Badan dengan Napi Kasus Pemerkosaan

Ilustrasi korban pemerkosaan (tribunsumsel.com/khoiril)
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perilaku menyimpang dialami oleh seorang sipir wanita ini.

Ia malah mengajak narapidana kasus pemerkosaan untuk berhubungan badan.

Seorang sipir penjara di Inggris ditangkap, setelah dia dilaporkan ketahuan berhubungan seks dengan pelaku pemerkosaan.

Polisi menuturkan, mereka datang merespons laporan adanya "perilaku tak bertanggung jawab dilakukan oleh staf penjara di HMP Pentonville", utara London.

Sipir penjara perempuan itu kemudian ditahan, atas tuduhan telah melakukan perbuatan yang tidak bertanggung jawab di tempat kerja.

Berdasarkan media Inggris The Sun, seorang kolega mengungkapkan bahwa dia melihat si penjaga bersama pelaku pemerkosaan, Dimeck Amoura.

"Mereka sebenarnya tertangkap basah tengah berhubungan seks dan saling 'berimpitan'," jelas sumber itu dikutip Daily Mirror Senin (7/9/2020).

Juru bicara Kepolisian Metropolitan menerangkan, mereka datang sekitar pukul 03.24 waktu setempat pada Minggu (30/8/2020) menyikapi laporan tersebut.

"Petugas kami datang dan langsung menahan perempuan berusia 26 tahun atas dugaan melakukan perbuatan tercela saat bekerja," jelas polisi.

Sipir yang tidak disebutkan identitasnya itu kemudian dilepaskan setelah menjalani interogasi, dengan detektif tengah menyelidiki kasusnya.

Lebih lanjut, penjara HMP Pentonville menyebutkan si penjaga itu kemudian mendapat hukuman sembari polisi merampungkan penyelidikannya.

Amoura, seorang pria 27 tahun, dipenjara pada 2012 setelah memperkosa arsitek magang saat sedang berjalan di Nunhead, tenggara ibu kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berhubungan Seks dengan Pelaku Pemerkosaan, Sipir Penjara Ditangkap

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved