Sidang Korupsi Muaraenim
Sidang Suap Proyek Muara Enim dengan Terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi Dimulai Pekan Depan
Berdasarkan jadwal yang dihimpun dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang keduanya akan digelar Senin (14/9/2020) mendatang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dalam kasus fee proyek di Muara Enim yang menjerat Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi.
Berdasarkan jadwal yang dihimpun dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang keduanya akan digelar Senin (14/9/2020) mendatang.
"Benar bahwa sidang kasus fee Dinas PUPR Muara Enim, jadwalnya sudah ditentukan dan akan dimulai hari Senin mendatang," ujar petugas PTSP, Yuliana kepada awak media, Selasa (8/9/2020).
Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, penetapan majelis hakim dalam proses persidangan kasus ini juga sudah dilakukan.
Sidang ini akan diketuai Erma Suharti SH MH yang juga menjabat wakil ketua PN Palembang. Dengan hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH.
"Saya juga jadi salah satu hakim anggota dalam sidang itu. Sama seperti sidang lainnya, sidang tersebut juga akan digelar secara virtual. Tujuannya untuk mencegah kerumunan karena kita semua tahu pandemi masih terjadi sampai sekarang," ujarnya.
Namun dalam persidangan awal, nantinya pihak KPK akan dihadirkan dalam ruang sidang di PN Palembang.
Hal tersebut guna memberikan berbagai berkas termasuk barang bukti kepada majelis hakim.
"Tapi kedepannya, diusahakan bakal sidang di tempat masing-masing. Sedangkan untuk saksi,
masih dirundingkan. Bisa jadi, kalau saksinya di Jakarta, akan disidangkan di gedung KPK. Sedangkan kalau di Muara Enim, kami akan minta bantuan pada kejaksaan Muara Enim," ujarnya.
Sebelumnya, tim kaksa KPK RI melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/9/2020).
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani yang sudah lebih dahulu ditetapkan bersalah terlibat dalam fee proyek.
Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Ahmad Yani terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Aries HB dan Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu.