Advertorial
9 Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap 3 Raperda Usulan Pemprov
9 Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap 3 Raperda Usulan Pemprov
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DPRD Sumsel kembali menggelar rapat paripurna XV dengan agenda pemandangan umum fraksi- fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (7/9/2020).
Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan dihadiri Sekretaris Pemprov Sumsel Nasrun Umar, serta dihadiri Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Dalam pemandangan 9 fraksi yang ada, mayoritas fraksi mempertanyakan rencana Pemprov Sumsel terkait Raperda Tentang Pembahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim, Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda).

Fraksi Golkar melalui juru bicara Drs Thamrin Msi mengatakan, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah bukan hanya sekedar memenuhi ketentuan Undang-undang, tetapi harus dibarengi dengan perubahan sistem tata kelola dan manajemen yang lebih maju. Sehingga badan hukum ini dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pembangunan daerah.
"Karena sudah jadi permasalahan umum, biasanya perusahaan Perseroan Daerah hampir sebagian besar dalam kondisi yang tidak sehat. Sudah seharusnya Direksi dan Pengawas nantinya harus independen dan mandiri dalam menjalankan tugasnya, untuk itu diperlukan SDM yang handal melalui rekrutmen yang dilakukan secara profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Diterangkan Thamrin, sudah seharusnya pengelolaan Perseroan Daerah Prodexim, harus mangedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu transparancy, accountability, responsibility, independency dan fairnes.
"Selain itu Pemeritah Provinsi sebagai pemegang saham mayoritas sebagaimana dipertegas dalam PP No. 54 tahun 20 17, memiliki kewenangan mengambil keputusan yang menyangkut perubahan AD / ART, pengalihan aset tetap, kerj asama-kerj asama, investasi dan masih banyak lagi hal-hal strategis yang menj adj kewenangan Pemerintah Provinsi. "
"Maka Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus mengedepankan visi dan misi dalam mengembangkan perusahaan perseroan daerah ini," jelasnya.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Pembentukan BUMD Agri Bisnis, Golkar menilai agro bisnis memegang peranan penting dalam perekonomian daerah, selain mempunyai peluang ekspor, peluang agri bisnis cukup tinggi di tingkat lokal.
Namun fraksi Partai Golkar mempertanyakan apa yang menjadi keyakinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bahwa pembentukan BUMD Agri Bisnis ini akan mampu mengembangkan Agri Bisnis di Sumatera Selatan, dan akan menguntungkan bagi Pemerintah Daerah.

Sedangkan terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaaan Perpustakaan, fraksi partai Golkar mengungkapkan diperlukan peran yang sangat penting dij alankan oleh perpustakaan adalah bagaimana meningkatkan minat meminat membaca masyarakat.
"Selain itu perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam hitungan detik saja," tandasnya.
Fraksi PDIP melalui juru bicara Hj Sumiati SH MM terkait Raperda tentang Pembentukan BUMD AGRI BISNIS yang harapannya adalah mampu memenuhi dan mendukung kemajuan sektor pertanian dalam arti luas. Untuk mencapai apa yang diharapkan tentunya juga kebijakan ini harus relevan dengan kondisi kekinian, yang dimaksudkan adalah bahwa kebijakan dan Iangkah ini harus tetap aktual dan relevan dengan
perkembangan isu yang terkait dengan Pertanian Nasional dan Regional.

"Tentu bukan hal yang mudah dalam melakukan managerial BUMD secara transparan, akuntabel dan berkontribusi konkret terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan. Berkenaan dengan hal tersebut kepada saudara Gubernur yang kami hormati dimohonkan penjelasannya," bebernya.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah PRODEXIM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PRODEXIM (PERSERODA), perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA), hal itu dikatakannya akan membawa konsekuensi tersendiri terhadap asset-assetnya (yang merupakan Asset Pemerintah Daerah yang dipisahkan). Demikian juga dengan sejauh mana kontrol Pemerintah Daerah Terhadap jalannya Perseroan Terbatas Prodexim.

"Karena kita semua tentu berharap dengan perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan ada peningkatan konret peraqn dan fungsi perusahaan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional maupun intemasional, sehingga pengelolaan perusahaan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat," terangnya.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Fraksi PDI Perjuangan bersepakat bahwa peningkatan pelayanan yang berbasis teknologi dalam hal kepustakaan adalah sebuah kebutuhan. Dimana, perpustakaan memiliki fungsi edukasi diantaranya, sebagai sumber belajar, mengembangkan minat dan kebiasaan membaca, dapat juga sebagai tempat rekreasi sehat melalui buku -buku bacaan yang sesuai dengan umur dan tingkat pendidikan masyarakat.
"Banyak hal yang harus dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat, dan ini merupakan hal yang tidak mudah. Berkenaan dengan hal tersebut kepada saudara Gubernur yang kami hormati dimohonkan penjelasannya," tanyanya.

Juru bicara Fraksi PKS M Subhan mengungkapkan dalam pemandangan umum fraksinya, pada prinsipnya, gagasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membentuk BUMD yang bergerak dibidang Agribisnis sangatlah baik.
"Apalagi tujuanya adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan PAD. Kami Fraksi PKS sangat mendukung keberadaan raperda ini, sebab kesejahteraan petani merupakan salah satu bagian yang menjadi platform perjuangan partai PKS dibidang pertanian," ucapnya.
Sedangkan untuk perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim, menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (perseroda) adalah dalam rangka memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah, agar dapat meningkatkan kinerja dan aktifltas perekonomian PD Prodexim yang selama ini tidak maksimal dan belum dapat memberikan kontribusi sesuai dengan yang diharapkan.

"Kami Fraksi PKS menyambut baik keberadaan raperda ini, dan memandangnya sebagaj sebuah ikhtiar pemerintah guna meningkatkan produktifitas BUMD tersebut," tuturnyam
Namun, PKS sendiri menambahkan jika alangkah lebih baiknya, rencana perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut ditunda terlebih dahulu
"Sebab kami belum melihat adanya alasan yang mendesak, untuk dilakukannya perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah beralih ke Perseroan," ucapnya.
Selan itu, adanya perubahan bentuk badan hukum ini juga belum tentu dapat menjamin keberadaan PD Prodexim, akan semakin produktif dan memiliki daya saing. Hal yang dibutuhkan pemerintah adalah melakukan evaluasi secara kritis mengenai penyebab ketidak produktifan BUMD tersebut.
Oleh karenanya, kebijakan perubahan bentuk badan hukum ini harus dikaji secara komprehensif, Jangan sampaj hanya terkesan mengalihkan persoalan pada organ perusahaan yang baru.
"Untuk itu, kami fraksi PKS perlu kiranya mengetahui hasil evaluasi atas kinerja PD. Prodexim selama ini? Apa yang Sebenarnya menjadi faktor penyebab ketidak produktifan perusahaan daerah ini? Kalaupun harus dipaksakan untuk dilakukannya perubahan bentuk badan hukum perusahaan. Apa yang manjadi garansi dari pemerintah bahwa kebijakan perubahan ini menjadi solusi dalam menyehatkan dan meningkatkan produktifltas BUMD tersebut? ," tambahnyam
Selain itu, pihaknya pun menghimbau kepada pemerintah agar Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah ini dikaji ulang dan ditunda pembahasannya. Jika ketidak produktifan PD Prodexim selama ini lebih disebabkan oleh lemahnya manajemen pengelolaan karena tidak memiliki SDM yang cukup handal dan profesional dalam menjalankan roda perusahaan, maka cukup dilakukan perubahan struktur baru dengan menempatkan SDM yang profesional dan memiliki visi yang jelas dalam memajukan perusahaan.
"Akan tetapi, apabila tata kelola PD. Prodexim sudah tidak bisa direstrukturisasi dan diperbaiki lagi, maka sebaiknya dilakukan pembubaran terhadap perusahaan tersebut. Kita tidak boleh mempertahankan BUMD yang tidak sehat dan selalu merugi, lebih baik pemerintah cukup berfokus mengoptimalisasi peran perusahaan daerah yang masih produktif dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD. Mohon penjelasannya," tanyanya.
Sedangkan mengenai raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Fraksi PKS sangat mengapresiasi dengan baik, sebab hal ini selaras dengan komitmen PKS yang secara konsen mengambil bagian untuk memperjuangkan peningkatan kecerdasan kehidupan masyarakat, dengan menumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan.
"Tantangan terbesar pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan saat ini adalah bagaimana menumbuh kembangkan dan meningkatkan minat baca masyarakat di era millenial-generasi 4.0 yang menuntut perubahan serba cepat, menjadikan perpustakaan memiliki daya dukung teknologi-berbasis digital, menciptakan perpustakaan yang nyaman dan menyediakan bahan bacaan yang lengkap, serta menempatkan SDM yang profesional dan kepakaran dalam pengelolaan perpustakaan," pungkasnya.
Setelah semua fraksi yang ada menyampaikan pemandangan umumnya, pimpinan sidang kembali menskor rapat paripurna, dengan agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban pihak eksekutif yang rencana digelar minggu depan.