4 Tempat Parkir di Mapolrestabes Palembang berikut Tarif Retribusi
Polrestabes Palembang menyediakan beberapa tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat beserta dengan juru parkirnya bagi warga yang datang.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat ingin berpergian kesuatu tempat biasanya masyarakat terlebih dahulu mencari area tempat parkir untuk memarkirkan kendaraannya masing-masing baik itu kendaraan roda dua maupun empat.
Polrestabes Palembang menyediakan beberapa tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat beserta dengan juru parkirnya bagi warga masyarakat yang datang ke Mapolrestabes Palembang di Jalan Gubernur HA Bastari.
Area parkir pertama, saat masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua setelah masuk melalui gerbang Polrestabes akan terlihat tempat parkir motor disebelah kiri.
Area parkir kedua bagi masyakarat yang membawa kendaraan roda empat, masuk kedalam dikawasan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan akan terlihat tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua.
Area parkir ketiga di kawasan gedung serba guna, saat berada di kawasan tersebut kembali akan terlihat disebelah kiri tempat parkir kendaraan roda dua.
Kemudian area parkir keempat di kawasan pintu keluar Polrestabes Palembang, area parkir tersebut biasanya dipakai para petugas di Polrestabes Palembang untuk memarkirkan kendaraannya.
Biaya parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000.
Biaya parkir kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000.