Diminta Ibu Mertua Melarang Suami Keluar Rumah, IRT di Palembang Dianiaya dan Diancam Pakai Pisau
Saya takut terlapor makin nekat, sehingga saya memutuskan melaporkan dia ke polisi dengan harapan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjalankan perintah dari mertuanya untuk menegur suaminya agar tidak keluar rumah, Lidiawati (22 tahun) malah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya bernama Deden.
Korban mengalami sakit di bagian kepala dan badan.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB.
"Pada saat kejadian saya ingin menjemput anak saya di rumah ibu saya, kemudian saat suami saya ingin pergi bersama temannya yang bernama Indra mertua saya menyuruh saya untuk melarangnya karena mertua saya bilang Indra bukan teman yang baik," ujarnya Kamis (3/9/2020).
Namun, lanjut korban menuturkan, suaminya tiba-tiba marah.
"Saya langsung ditarik ke kamar dan langsung ditendang juga rambut saya dijambak, mertua saya tidak ada yang bisa menolong karena mertua saya yang laki-laki tidak bisa melihat dan yang perempuan sudah tua," katanya.
Kemudian terlapor langsung berlari ke dapur dan mengambil pisau.
"Saya langsung berlari keluar dan rambut saya dijambaknya sehingga pisau tersebut terlepas. Kemudian ada keponakan saya yang masih kecil menyuruh saya berlari sambil membuka pintu sehingga saya bisa berlari dan bersembunyi di rumah tetangga saya," ungkapnya.
Tidak berselang lama kakak laki-laki korban datang.
"Saya melihat terlapor keluar rumah untuk menemui temannya tadi, kemudian kakak saya menahan motornya dan mengajak menyelesaikan masalah ini secera kekeluargaan. Namun, bukannya nurut terlapor malah memukul helm kakak saya sehingga mengenai kepala anak saya hingga terluka," bebernya.
Terlapor langsung melarikan diri.
"Saya takut terlapor makin nekat, sehingga saya memutuskan melaporkan dia ke polisi dengan harapan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi," tutupnya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan.
Laporan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya.
