Bayar Iuran 107 Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan, Pemkot Palembang Harus Siapkan Rp 120 Miliar

Kalau ini dicabut kami susah mau berobat, mau biaya sendiri saja sudah boro-boro mau bayar obat/rumah sakit.

Editor: Vanda Rosetiati
Instagram
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tahun anggaran 2021 mendatang, Pemerintah Kota Palembang harus menyediakan anggaran mencapai Rp 120 Miliar untuk dibayarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dana ini menjadi tanggungan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang selama satu tahun dan diperuntukkan 107 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Cabang BPJS Palembang, Muhammad dr Fakhriza mengatakan, mereka sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang. Sebab, besaran anggaran Rp 120 miliar itu tak terlepas karena kenaikan iuran yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kita bahas juga anggaran untuk 2021, karena ada kenaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu, ditambah lagi dengan adanya kontribusi iuran yang diperuntukkan kelas III sebesar Rp 2.800 per peserta," jelasnya saat dijumpai di Kantor Walikota Palembang, Senin (31/8/2020).

Ia menjelaskan, sampai saat ini respon dari Pemerintah Kota diakuinya masih positif untuk keberlanjutan pembayaran Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. "Tahun depan juga kita mendorong kepesertaan para honorer daerah. Karena sejauh ini masih kita temui honorer daerah yang menjadi peserta secara mandiri. Padahal, seyogyanya ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 4 persen," katanya.

Fakhriza mengatakan, saat ini Kota Palembang masih memenuhi kriteria Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,01 persen dari total jumlah penduduk Palembang sekitar 1,8 juta. Untuk mempertahankan UHC ini, selain kecukupan anggaran, jumlah peserta pun tidak boleh berkurang.

Seperti diketahui, tahun ini saja Pemkot Palembang menyediakan anggaran PBI Rp 17 Miliar dari APBD (perhitungan pembayaran sampai Mei 2020). Jika dikalkulasikan maka besaran yang harus dibayarkan untuk PBI sekitar Rp44,5 miliar hingga akhir tahun 2020.

"Perjanjian kerjasama UHC di Palembang saat ini sudah dilakukan adendum yang berakhir 31 Agustus dan telah diperpanjang sampai 31 Desember. Kami kesini juga untuk memastikan kesiapan anggaran itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah mengatakan, kesiapan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan tahun depan akan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang.

"Karena diambil dari APBD maka kita harus koordinasikan dulu dengan BPKAD dan Dinsos untuk kepesertaannya karena peserta PBI itu merupakan masyarakat Palembang yang kurang mampu tapi dicover oleh pemkot," katanya.

Terpisah, Marlena salah seorang peserta PBI sejak 2016 bersama empat orang anak dan suami menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemkot Palembang kelas III.

Ia pun berharap agar pemerintah tetap menjadikan masyarakat tak mampu sebagai BPJS Kesehatan. "Kalau ini dicabut kami susah mau berobat, mau biaya sendiri saja sudah boro-boro mau bayar obat/rumah sakit," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved