Berita OKUT
IRT di OKU Timur Disuruh Suami Antar Sabu ke Pelanggan, Kini Ditangkap Polisi, Suami Menghilang
Dari hasil penangkapannya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4,54 gram di kantong kiri celana tersangka.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (33), ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur Sumsel itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya petugas mengamankan tersangka HR (53) di kecamatan yang sama.
Dari hasil penangkapannya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4,54 gram di kantong kiri celana tersangka.
"Setelah dilakukan interogasi, didapatlah pengakuan jika tersangka mendapatkan barang itu dari AR (DPO), melalui istri AR yaitu SR (33)," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas Iptu Hamdan Wahyudin, Jumat (29/8/2020)
• Tak Diberi Uang, Pemalak Sopir Truk di Kertapati Ancam Sopir Pakai Sajam hingga Rusak Mobil
• Semalam 2 Warga Lubuklinggau Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Satu Diantaranya Positif Corona
Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah AR untuk melakukan pemeriksaan.
Di sana, petugas hanya mendapati sang istri dan langsung diamankan.
"Akan tetap AR tidak berada di tempat," tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka SR mengakui jika barang bukti yang didapat dari tersangka sebelumnya benar merupakan barang yang ia sampaikan dari suaminya.
Ia disuruh oleh suaminya untuk memberikan barang haram tersebut ke tersangka HR.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lain yang buron, sedang dilakukan pengejaran.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya. (mg5/sp)
