Tembaki Jemaah di Masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant Dihukum Seumur Hidup, Terdakwa Ucapkan Ini

Hakim Mander melanjutkan, teroris berkebangsaan Australia itu sama sekali tak punya empati kepada para jemaah yang tengah melaksanakan Shalat Jumat.

Editor: Weni Wahyuny
AFP PHOTO/POOL/JOHN KIRK-ANDERSON
Brenton Tarrant 

Zarifeh melanjutkan, Brenton Tarrant nampaknya sudah mulai menunjukkan penyesalan, di mana dia berkata kepada psikiater bahwa perbuatannya menjijikkan.

Meski begitu, Zarifeh menegaskan Tarrant tidak bisa mengontrol hasratnya untuk melakukan pembunuhan, meski dia tahu hal itu salah.

Tarrant sendiri selama empat hari menghadiri sidang dengan diam, hanya memandang sekeliling, dan menghadapi korbanya dengan muka datar.

Tanggapan Korban

Ayah dari Mucaad Ibrahim yang berusia 3 tahun, korban tewas termuda dari penembakan di masjid Selandia Baru, mengatakan kepada penembak putranya bahwa "keadilan sejati" akan menantinya di akhirat.

Aden Ibrahim Diriye yang kehilangan putra kecilnya tepat dihadapannya, memiliki pesan mendalam kepada sang tersangka penembakkan, Brenton Tarrant.

"Anda telah membunuh anak saya dan bagi saya itu seperti Anda telah membunuh seluruh Selandia Baru," pesan Diriye yang disampaikan oleh anggota keluarganya selama sidang hukuman untuk Tarrant pada Rabu (26/8/2020), seperti yang dilansir dari Reuters pada hari yang sama.

“Ketahuilah bahwa keadilan sejati menunggu Anda di kehidupan selanjutnya dan itu akan jauh lebih parah. Aku tidak akan pernah memaafkanmu atas apa yang telah kamu lakukan," lanjutnya.

Pria bersenjata bernama Brenton Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun yang ditangkap oleh pihak berwajib karena aksi brutalnya yang membunuh 51 orang, dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap 40 orang, serta satu tuduhan tindakan teroris yang ia lakukan secara live streaming di Facebook, pada 2019 silam, di kota Christchurch.

Atas tindakkan pembunuhannya, Tarrant terancam hukuman seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat, hukuman yang belum pernah digunakan di Selandia Baru.

Para korban selamat dan keluarga korban telah angkat suara di pengadilan pekan ini dan banyak yang mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat kepada Tarrant.

Diriye, seorang pengungsi dari Somalia yang pindah ke Selandia Baru 25 tahun lalu, mengatakan kepada pengadilan bahwa masa depan putranya telah dirampas.

“Dia dulu suka bermain polisi-polisian. Di rumah dia akan berlarian di sekitar rumah berpura-pura menjadi polisi dan memakai seragam polisi. Kami pikir suatu hari dia akan menjadi petugas polisi," kata Diriye dalam pernyataannya.

Tarrant yang mewakili dirinya sendiri tanpa pengacara, tidak berkomentar menjelang hukumannya, kata pejabat pengadilan pada Rabu.

Hakim pun memutuskan untuk penetapan hukuman akan ditunda hingga Kamis pagi.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved