Buronan Korupsi Asal OKU Timur Ditangkap Kejati Sumsel di Jakarta, Kabur Sejak Tahun 2011
Diketahui, Suroso diputus bersalah berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berakhir sudah pelarian Suroso, warga Dusun I RT 03/01, Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumsel yang buron atas kasus korupsi sejak tahun 2011.
Suroso ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sumsel di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur.
"Ya benar, yang bersangkutan adalah buronan terpidana kasus korupsi bansos OKU Timur tahun 2011," ujar Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Wawan Setiawan SH MH, Kamis (27/8/2020).
• BREAKING NEWS : 2 Hari Hilang, Tukang Cukur di Muaradua OKUS di Temukan Tewas Mengapung di Sungai
• Kemarin 4 Orang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di Lubuklinggau, 2 Diantaranya Positif Corona
Diketahui, Suroso diputus bersalah berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011.
Ia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Suroso tersandung kasus penyelewengan dana APBN Bantuan Sosial dari Dirjen untuk pembangunan Konstruksi dan Pengadaan Sapronak perluasan areal kebun HTM seluas 50 Ha di Kab. OKU Timur.
Dengan barang bukti uang pengganti kerugian negara yang dititipkan di Bank SumselBabel sebesar Rp. 157.000.000,- digunakan dalam perkaraan terdakwa Ir. Mardhi, MM bin Abdul Hasyim yang lebih dahulu menjalani hukuman.