Perwali Diberlakukan, Warga Lubuklinggau tak Pakai Masker Didenda Rp 500 Ribu

Salah satu pointnya denda jika perorangan melanggar Perwal tersebut dapat didenda maksimal Rp 500 ribu, dan tempat usaha didenda maksimal Rp 5 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
RAZIA PERWALI - Wakil Walikota Lubuklinggau Sulaiman Kohar saat memimpin razia sosialisasi Perwali, Senin (24/8/2020) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kota Lubuklinggau terus bertambah.

Hingga hari ini Selasa (25/8) jumlah konfirmasi pasien positif di kota ini sebanyak 201 orang.

Terjadinya lonjakan kasus membuat tiga pilar Kamtibmas di kota ini razia gabungan dalam rangka menertibkan masyarakat untuk menjalankan Protokol Kesehatan, Senin (24/8/2020) malam.

Razia dipimpin langsung Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar bersama Kapolres AKBP Mustofa, Dandim 0406/MLM, Letkol Inf Erwinsyah Taufan ini juga melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal).

Razia ini sebagai tindak lanjut hasil evaluasi penanganan Covid-19 di kota ini. Sebab saat ini terjadi lonjakan kasus yang signifikan dan menjadikan Lubuklinggau daerah dengan resiko tinggi atau zona merah.

Sepanjang razia yang dimulai dari Masjid Agung As Salam mengarah ke Simpamg RCA dengan menyusuri pertokoan dan tempat nongkrong di lokasi tersebut masih banyak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan berdalih ketinggalan.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker TNI, Polri serta Satpol PP langsung memberikan hukuman ringan push up 10 kali untuk laki-laki serta teguran dan peringatan agar tetap memakai masker. Sedangkan jika wanita terjaring razia diberikan teguran tanpa push up.

Sulaiman Kohar menyampaikan untuk tahap awal ini pihkanya sengaja belum melakukan tindakan tegas dan masih melakukan sosialisasi dalam rangka penerapan Perwali Nomor 31 Tahun 2020.

Isinya tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 yang merupakan turunan dari Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehata dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Salah satu pointnya denda diantaranya jika perorangan melanggar Perwal tersebut dapat didenda maksimal Rp 500 ribu, dan untuk tempat usaha didenda maksimal Rp 5 Juta," kata Sulaiman pada wartawan, Selasa (25/8/2020)

Ia menyampaikan Perwali tersebut saat ini mulai diberlakukan sejak tanggal mulai ditetapkan Senin 24 Agustus 2020 kemarin. Ke depan seluruh tempat usaha diminta mereka menyediakan tempat cuci tangan dan memakai masker serta wajib menerapkan menjaga jarak.

Untuk keefektifan Perda tersebut kedepan setiap malam akan ada petugas yang mengecek apabila melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, denda dan kerja sosial sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar juga akan diberikan saksi.

"Bahkan untuk sanksi terberat bagi pelaku usaha yang membandel akan diberikan sanksi penutupan tempat usaha bila melanggar," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved