Korupsi di Muaraenim
Tersangka Korupsi PU Muara Enim Ramlan Suryadi dan Aries HB Akan Disidangkan di Palembang
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muaraenim
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Ramlan Suryadi, Kepala Bapenda Muaraenim serta Plt Kadis PU dan tersangka Aries HB Ketua DPRD Muaraenim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muaraenim.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II dengan Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti untuk tersangka Ramlan Suryadi dan tersangka Aries HB.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka ini, penahanan selanjutnya beralih ke Tim JPU.
Penahanan dilanjutan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga 12 September 2020.
"Para Terdakwa sementara tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK. Tersangka Ramlan Suryadi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka Aries HB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali Fikri.
Dalam waktu 14 hari kerja, nantinya Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor.
Direncanakan, kedua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi. Nantinya, tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan surat dakwaan terkait kedua tersangka," pungkasnya.