Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair pada 25 Agustus
Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke nomor rekening aktif para pekerja secara bertahap.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk para karyawan swasta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji untuk pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta itu akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.
Menaker mengatakan, peluncuran penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/8/2020).
Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke nomor rekening aktif para pekerja secara bertahap.
Hal ini sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Lebih lanjut kata Ida, pekerja yang akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan mencapai 15,7 juta orang.
Sementara, data BP Jamsostek per 21 Agustus 2020 menyebutkan, jumlah pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya mencapai lebih dari 13,6 juta pekerja.
"Datanya sudah mulai mendekati 15 juta. Kalau sudah terdata dan divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, subsidi gaji kemungkinan akan cair pada 25 Agustus 2020.
"Kemungkinan tersebut (penyaluran BSU tanggal 25 Agustus) tetap ada," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.
Atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Syarat Rekening
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan.
BP Jamsostek akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 kepada pemerintah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, validasi dilakukan berlapis dengan sederet persyaratan, seperti data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor rekening, dan status upah.
"Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek," ungkap Agus dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (22/8/2020).
"Atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta. Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus lagi.
Berkaca dari proses validasi itu, lanjut Agus, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat.
Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang agar penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini bisa tepat sasaran.
"Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening,” ucap Agus.
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, lanjut Agus, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.
Agus juga memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar dia.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta.
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Karyawan Dipastikan Cair pada 25 Agustus 2020 dan Ini Syarat Rekening Bank yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000